Tak Cuma Curi Ikan, Ini Kejahatan Kapal Asing di Laut RI

Tak hanya mencuri ikan, kapal asing juga melakukan sejumlah kejahatan lain yang tak cuma rugikan negara tapi melanggar HAM.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 19 Sep 2015, 19:35 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2015, 19:35 WIB
20150908-Mas-Achmad-Santosa
Kunjungan Mas Achmad Santosa ke Liputan6.com (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia dikenal sebagai negara maritim dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia. Tapi sayangnya, potensi itu kurang dioptimalkan sehingga di ASEAN saja Indonesia hanya menjadi eksportir ikan terbesar kelima.

Menurut Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, hal tersebut terjadi karena maraknya aksi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) yang dilakukan kapal-kapal asing pencuri ikan.

Tak hanya mencuri ikan, Achmad juga menemukan kapal asing tersebut melakukan sejumlah kejahatan lain yang tak cuma merugikan negara, tapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Namun ternyata mereka tak hanya melakukan illegal fishing tapi juga kejahatan lainnya seperti kejahatan pajak, kemudian ada juga pelanggaran kepabeanan," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com ditulis Sabtu (19/9/2015).

Bahkan mengagetkan, lanjut dia, anak buah kapal (ABK) yang beroperasi yang kerja di wilayah Indonesia merupakan hasil dari praktik perdagangan orang dan bagian dari kerja paksa.

"Ini dtemukan di temukan di beberapa wilayah," ungkap dia.

Achmad menyebutkan setidaknya terdapat 11 kejahatan yang dilakukan kapal asing pencuri ikan. Berikut daftarnya:

  1. Menggunakan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan asing.
  2. Tidak mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan.
  3. Melakukan tindak pidana perdagangan orang dan perbudakan.
  4. Menggunakan BBM ilegal.
  5. Melanggar jalur penangkapan ikan.
  6. Tidak mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online.
  7. Menggunakan alat tangkap tidak sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
  8. Melakukan ekspor impor barang tanpa izin kepabeanan.
  9. Melakukan alih muatan ilegal (illegal transhipment) di tengah laut.
  10. Kapal tidak terdeteksi di wilayah Indonesia.
  11. Tidak membangun/bermitra dengan unit pengolahan ikan (UPI).


"Secara keseluruhan, jika mengutip data Bank Dunia yang disebutkan Bu Sri Mulyani, Indonesia rugi US$ 20 miliar per tahun akibat aksi illegal fishing. Itu tidak hanya sumber daya ikan yang hilang tapi juga kehancuran ekosistem laut," tandasnya. (Ndw/Igw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya