Â
Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat 80 persen dari Kementerian/Lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta nasional telah membeli produksi kapal buatan dalam negeri, termasuk untuk kebutuhan kapal perang dan kapal patroli laut.
Baca Juga
Kepala BKPM, Franky Sibarani mengungkapkan, ada beberapa kapal yang membutuhkan spesifikasi khusus dan teknologi tertentu yang belum sanggup dipenuhi industri perkapalan nasional. Sehingga, masih ada beberapa yang harus diimpor meski dengan porsi yang jauh lebih kecil karena adanya komitmen bersama untuk membeli produksi kapal lokal.
Advertisement
"Tapi Kementerian/Lembaga, BUMN dan swasta nasional sudah 80 persen membeli produksi kapal dalam negeri. Sedikit sekali yang dari luar (impor), apakah itu kapal perang, kapal patroli yang digunakan TNI AL, Polri dan lainnya," tegas dia di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Lebih jauh dia menjelaskan, beberapa perusahaan pelat merah masih menyewa kapal untuk kepentingan bisnis masing-masing. Franky bilang, PT Pertamina (Persero) misalnya, diatur pada porsi yang seimbang antara kepemilikan sendiri dengan menyewa yakni 70 persen sewa dan 30 persen milik sendiri.
"PT Garam 100 persen sewa, bisa dimaklumi karena mengelola kapal butuh kompetensi sendiri, sehingga benah adanya bahwa tidak semua kapal mereka milik sendiri. Lalu PT Semen Indonesia Tbk 100 persen sewa, SKK Migas punya 670 unit kapal dan sewa," terang Franky.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin, seluruh Kementerian/Lembaga dan BUMN mempunyai semangat dengan memprioritaskan untuk membeli kapal produksi dalam negeri. Namun ada pula skema join operasi yang bisa dilakukan antara pihak asing dan perusahaan lokal.
"Misalnya dibuat sebagian kapal atau komponen di luar negeri, lalu dibawa ke Indonesia dan diselesaikan oleh PT PAL baik untuk kapal TNI AL dan lainnya. Jadi tetap ada nilai tambah buat kita," kata dia.
Dari data Kementerian Perindustrian dan BKPM, kebutuhan armada kapal nasional sampai dengan 2019 mencapai 864 unit kapal. Terdiri dari :
1. Kementerian Perhubungan
- Kapal perintis penumpang dan barang 50 unit
- Kapal patroli kesatuan penjaga laut dan pantai (KPLP) 100 unit
- Kapal kenavigasian 50 unit
- Kapal marine inspector 43 unit
2. Kebutuhan Migas
- Kapal fast utility crew boat 4 unit
- Anchor Handling Tug Supply (AHTS) 4800 HP 1 unit
- Accommodation Barge 1 unit
- Platform Supply Vessel 1 unit
- 2 units AHTS 8.000 dan 10.000 HP 2 unit
- Fast Multi-Purpose Vessel 1 unit
- Utility Vessel 1 unit
3. Kebutuhan kapal nasional (proyeksi Perindo)
- Container vessel sampai dengan 1.000 TEUs 46 unit
- Container vessel ukuran 1.000-3.000 TEUs 37 unit
- Kapal perintis 26 unit
- Kapal pelayaran rakyat 500 unit