Eksportir Diminta Wajib Simpan Hasil Devisa di RI

DPR menilai Bank dan Indonesia dan pemerintah membuat sanksi tegas bagi eksportir dan pengusaha yang memarkir uangnya di negara lain.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Sep 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2015, 16:30 WIB
20150915-Bongkar Muat di JICT-Jakarta
Suasana bongkar muat di Jakarta International Contener Terminal (JICT),Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Nilai ekspor Indonesia Agustus 2015 mencapai US$12,70 M atau meningkat 10,79 persen dibanding ekspor Juli 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) diminta mengeluarkan aturan ketat untuk mengurangi kebiasaan pengusaha Indonesia yang memarkir uangnya di negara lain.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mohammad Misbakhun mengatakan, bank sentral tersebut harus benar-benar serius untuk mendorong devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) dan produk Indonesia masuk ke dalam negeri, bukan di parkir di negara lain.

"Hasil devisa negara, BI memang harus melakukan upaya serius bagaimana bisa memaksa devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia, jangan diparkir di luar negeri," ujar Misbakhun  di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (26/9/2015).

Dia menjelaskan, selama ini eksportir dan pengusaha Indonesia masih banyak yang memarkir dananya di rekening di luar negeri, seperti di Singapura. "Ini penting. Jangan sampai mereka usaha di Indonesia, menggunakan sumber daya Indonesia, dapat konsesi pemerintah untuk mengelola SDA Indonesia. Tapi begitu diekspor dolarnya di parkir di rekening mereka di luar," kata dia.

Bahkan jika perlu, lanjut Misbakhun, baik BI maupun pemerintah harus membuat sanksi tegas bagi ekspotir dan pengusaha yang memarkir uangnya di negara lain.

"Maka harus dibuat aturan yang tepat dan sungguh-sungguh. Dibuat sanksi agar mereka mau tempatkan devisa di sistem perbankan Indonesia," tutur dia. (Dny/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya