‎Menteri Yuddy Bakal Angkat 16 Ribu Bidan PTT Jadi PNS

Menteri Yuddy menyetujui tuntutan para bidan PTT untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 28 Sep 2015, 20:25 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 20:25 WIB
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengadakan dialog dengan perwakilan Bidan PTT dari berbagai provinsi Indonesia di Kantor Kementerian PANRB, Senin (28/9/2015).
Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengadakan dialog dengan perwakilan Bidan PTT dari berbagai provinsi Indonesia di Kantor Kementerian PANRB, Senin (28/9/2015). (Foto: Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberikan kabar gembira kepada ribuan bidan desa pegawai tidak tetap (PTT) yang melakukan demo di seputaran Monas, Senin (28/9/2015). Menteri Yuddy menyetujui tuntutan mereka untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Secara prinsip, saya bisa menerima aspirasi untuk mempertimbangkan pengangkatan 16 ribu bidan PTT," kata Menteri Yuddy saat menemui perwakilan Forum Bidan PTT di kantornya, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Menurut Yuddy, pertimbangan untuk merekrut semua Bidan PTT menjadi CPNS karena sudah memenuhi tiga hal. Selain memiliki SK dari Menteri Kesehatan, keberadaannya terindentifikasi dan memiliki rekomendasi dari masing-masing kepala daerah.

Selain itu, perjuangan para bidan yang bekerja 24 jam sehari, tidak memikirkan gaji yang kecil dan memperjuangkan serta menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Teknisnya serahkan pada kami. Jadi ibu-ibu tidak perlu terlibat secara detail dan jangan khawatir mengenai adanya seleksi atau tidak. Intinya, pemerintah akan merekrut 16 ribu bidan PTT tersebut," tegas Yuddy.

Terkait dengan data bidan PTT, dalam waktu dekat pihaknya akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan, serta Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan landasan hukum perekrutan bidan PTT.

Menurutnya, landasan hukum bidan PTT sudah cukup karena mereka diangkat berdasarkan SK Menteri Kesehatan yang sesuai dengan Keputusan Presiden No 23 Tahun 1994 yang diperbarui dengan Keppres No. 77 Tahun 2000.

"Prosesnya akan kami laksanakan secepatnya karena tidak terlalu sulit. Disamping jumlahnya tidak sefantastis dengan jumlah eks honorer K2, identifikasi keberadaannya sudah lebih terverifikasi, sehingga prosesnya relatif lebih cepat," kata Yuddy.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Bidan PTT, Lilik Dian Ekasari mengucapkan rasa terimakasih terhadap keputusan yang diberikan Menteri Yuddy. Menurutnya, persyaratan untuk dipekerjakan dimana pun jika sudah menjadi PNS bukan hal yang sulit.


"Kami mengucapkan terimakasih. Terimakasih karena sudah ada keputusan atau solusi akan segera menyelesaikan permasalahan kami. Semoga memang benar-benar di awal tahun akan segera ada rekrutmen CPNS terhadap bidan desa PTT, khususnya terhadap 16 ribu bidan ini," kata Lilik. (Ndw/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya