Urus Izin Investasi Kini Tuntas dalam 3 Jam

Pemerintah berjanji memangkas waktu pengurusan perizinan untuk berinvestasi di kawasan industri tuntas hanya dalam tiga jam.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Sep 2015, 17:32 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2015, 17:32 WIB
Logo BKPM
Logo BKPM

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya memberikan layanan prima bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.  

Dalam paket kebijakan ekonomi Jilid II, pemerintah berjanji memangkas waktu pengurusan perizinan untuk berinvestasi di kawasan industri tuntas hanya dalam tiga jam.

Hal ini menjawab keluhan investor mengenai lama dan berbelitnya proses perizinan yang harus dilewati saat ingin menanamkan modal di Indonesia.

"Yang tadinya perizinan badan usaha 8 hari dan 11 perizinan lainnya tidak diberlakukan izin lagi tapi sebagai syarat. Misalnya untuk izin lingkungan itu di kawasan industri sudah diberikan ke kawasannya, sehingga untuk investasi yang di dalamnya tidak perlu izin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Untuk mempercepat proses perizinan tersebut, lanjut Darmin, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memiliki notaris sendiri. Dengan begitu, dalam tiga jam seluruh proses perizinan mulai dari izin prinsip, akte pendirian perusahaan hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP) sudah selesai.

"Karena yang lama itu kalau harus pergi ke notaris lagi, harus berhari-hari. Dengan BKPM ada notaris, semua bisa selesaikan sepanjang investornya datang sendiri. Jika investor tidak datang lagnsung, dia tidak bisa dapat layanan cepat," terangnya.

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan dengan izin tiga jam, investor itu bisa langsung melakukan pemilihan lokasi di kawasan industri dan kemudian merencanakan proyek investasi.

"Dan investasi yang ditetapkan paling sedikit Rp 100 miliar atau memperkerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia," katanya.

Kemudian untuk di kawasan industri, investor hanya menandatangani komitmen untuk norma-norma tertentu yang sudah ditentukan kementerian teknis. Seperti yang disampaikan bahwa kawasan industri itu sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) karena itu ketentuan untuk kawasan industri.

"Untuk Itu, investor tetap diharuskan membangun pengelolaan limbah. Tetapi yang jadi syarat adalah baku mutunya. Untuk beberapa izin lain saya kira sudah akan dieliminir sehingga menjadi norma-norma," ujar dia.

Sebagai perbandingan, selama ini investor di luar Kawasan Industri membutuhkan waktu selama 8 hari untuk mengurus perizinan badan usaha. Ini masih ditambah pengurusan 11 izin untuk melakukan konstruksi yang membutuhkan waktu 526 hari.

Jika investasi dilakukan di dalam Kawasan Industri, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan badan usaha adalah 8 hari, sedangkan 11 perizinan lainnya tidak diperlukan karena perizinan-perizinan tersebut dikecualikan bagi perusahaan yang berusaha di Kawasan Industri.

(Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya