Pemerintah Mau Tanggung Kerugian, Pertamina Gembira

Pertamina mencatat peningkatan kerugian atas penjualan BBM sampai Agustus 2015 mencapai Rp 15 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Okt 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 10:15 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menyambut baik keputusan pemerintah yang siap pasang badan menanggung kerugian atas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Penugasan. Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina sangat menghargai keputusan pemerintah tersebut.

"Kami memberi apresiasi pada pemerintah yang telah nyatakan bahwa selisih keekonomian dan harga jual akan ditanggung pemerintah," kata Wianda saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (1/9/2015).

Sebelumnya, Pertamina mencatat peningkatan kerugian atas penjualan BBM sampai Agustus 2015 mencapai Rp 15 triliun kerugian tersebut meningkat dari Rp 12 triliun pada Juli 2015.

Menurut Wianda, meski harga minyak dunia mengalami penurunan, harga BBM tetap belum mencapai nilai keekonomian, karena BBM yang dibeli pertamina saat harga minyak masih tinggi. "Total sampai Agustus sekitar Rp 15 triliun. Untuk BBM saja dan khusus penugasan," tutur Wianda.

Sebelumnya, Pemerintah siap pasang badan untuk menutupi kerugian Pertamina atas penjualan BBM dengan harga jual yang lebih murah dari harga beli.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, saat ini harga jual Premium masih dibawah harga beli. Karena itu, pemerintah siap menutupi kekurangan harga jual premium agar Pertamina tidak mengalami kerugian.

Wirat mengungkapkan, ada dua sumber pendanaan untuk menutupi kekurangan tersebut, pertama berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kedua adalah dana ketahanan energi yang saat ini masih diajukan ke DPR.

"Untuk menutupi kerugian Pertamina karena menjual BBM Penugasan bisa dalam bentuk PMN atau apapun. Itu tanggung jawab pemerintah karena yang yang menetapkan harga kan pemerintah ya," tutup Wirat. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya