Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III Bakal Diumumkan Sore Ini

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid III akan fokus ke deregulasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Okt 2015, 13:57 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2015, 13:57 WIB
20150929- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap II-Jakarta
Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan keterangan pers terkait kebijakan ekonomi tahap II, Jakarta, Selasa (29/9/2015). Paket kebijakan tahap dua difokuskan pada industri, keuangan dan ekspor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memastikan akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III di Istana Kepresidenan pada Rabu (7/10/2015) sore. Ini dilakukan setelah Presiden mengundang sejumlah menteri ekonomi ke Istana Kepresidenan.

"Paket ke-III, pukul 17.00 di Istana Presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid III‎ ini juga dipastikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pramono mengungkapkan paket kebijakan ekonomi jilid III akan lebih fokus ke deregulasi.

Pramono menegaskan, paket kebijakan ekonomi jilid III nantinya kurang lebih akan ada 3-4 poin yang langsung akan disampaikan oleh Darmin Nasution dan didampingi beberapa menteri ekonomi lainnya.‎

"Mudah-mudahan dengan pengumuman paket itu akan menimbulkan multiplier effect baru, adanya setimen positif kembali kepada pemerintah kita, bahwa kita serius menangani masalah ekonomi ini," tegas Pramono.‎

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan lanjutan.

"Fokusnya investasi, pembiayaan ekspor dan kredit usaha untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mendorong daya beli masyarakat," ucap dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian.

Bambang menjelaskan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan menyalurkan modal kerja atau kredit ekspor dengan target sasaran industri padat karya atau industri berorientasi ekspor maupun usaha kecil menengah (UKM).

"Perusahaan yang terancam PHK boleh pinjam kredit dari LPEI. Syaratnya tidak boleh PHK, dan bisa melanjutkan produksi. Perusahaan yang sudah telanjur PHK juga boleh (pinjam), jaminannya orang yang di-PHK ditarik lagi bekerja," terang dia.

Dia mengatakan, kredit bersubsidi ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) pemerintah kepada LPEI sebesar Rp 1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Bambang menjanjikan, perusahaan yang mendapatkan kredit ekspor ini akan memperoleh tingkat suku bunga di bawah komersial atau sama dengan BI Rate. "Tingkat bunga di bawah komersial, sedangkan tenor nanti B to B," papar Bambang.

Sementara itu untuk fokus kedua, yaitu peningkatan daya beli masyarakat, Bambang masih bungkam apakah itu terkait dengan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM). "Nanti disampaikan secara baik-baik," ujar dia.

Dari sisi investasi, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis mengatakan, akan membuat pelayanan khusus pengaduan untuk menangani keluhan perusahaan yang terancam melakukan PHK.

"Karena ada anomali, di sana ada PHK tapi di sini ada yang buka (investasi baru). Perusahaan tekstil dan sepatu banyak PHK buruh, yang mana? Jadi kita buat desk khusus di BKPM, datang ke kita, masalahnya apa dibahas, kita cari solusinya bersama," kata Azhar. ‎ (Yas/Ahm)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya