Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Persero memberikan diskon pemakaian listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan industri golongan 3 dan 4. Diskon berlaku untuk pemakaian listrik dari pukul 23.00 hingga 08.00
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Baca Juga
"Harga listrik sudah berlaku untuk pelanggan industri i3 dan 4, diskon pemakaian tengah malam. Terutama dari jam 23 hingga 8 pagi. sebesar 30 persen," tutur Darmin.
Advertisement
Ditambahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, banyak industri yang mengeluhkan beban dari biaya listrik, ditambah cash flow mereka terganggu karena ini. Itu sebabnya tarif listrik industri diberikan insentif.
"Yang menarik banyak industri terkena rawan PHK apakah karena cashflow-nya. PLN juga beri kebijakan dalam 1 tahun bayar 60 persen, sisanya dicicil ditunda baru dibayar di bylan ke 13," kata Sudirman.
Menurutnya, hal ini banyak terjadi pada industri padat karya, contohnya alas kaki juga garmen. Dengan adanya insentif ini, diharapkan bisa mencegah adanya PHK karena benan perusahaan yang terlampau tinggi.
"Ini beri kemudahan bagi industri yang kesulitan cash flow," tutupnya. (Yas/Zul)