Liputan6.com, Jakarta - Setelah gagal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol 10 persen pada tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan segera merealisasikan kebijakan tersebut pada tahun depan. Pajak jalan tol tetap berlaku bagi golongan I kendaraan pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, mengungkapkan, pengenaan PPN 10 persen jalan tol seharusnya bisa terlaksana pada tahun ini, tepatnya 1 April 2015.
Satu bulan sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkannya meski sudah keluar Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.
"PPN jalan tol semestinya dikenakan tahun ini. Hanya saja permasalahannya, karena pajak ini cuma dikenakan untuk golongan I, harus ada Peraturan Pemerintah (PP), karena ada pengecualian untuk golongan II, III dan IV supaya tidak membebani jalur distribusi barang," jelas dia, Jumat (9/10/2015).
Revisi PP tersebut, kata Mekar, bukan saja menjadi persoalan Ditjen Pajak, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurutnya, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga, baru PP bisa terbit.
Dia menyatakan, Ditjen Pajak akan mulai memberlakukan pungutan PPN jalan tol 10 persen tahun depan mengingat hambatan yang ada hanya revisi aturan saja.
"Mestinya bisa (tahun ini berlaku), karena cuma itu kendalanya. Tarif PPN jalan tol tetap dipungut PPN 10 persen untuk golongan I," ujar Mekar.
Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.320 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Angka ini naik dari patokan sebelumnya di APBN-P 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun sehingga pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk mengejar target penerimaan tersebut. (Fik/Gdn)
Gagal Diterapkan Tahun Ini, Jalan Tol Bakal Kena Pajak di 2016
pemerintah memasang target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.320 triliun dalam RAPBN 2016
diperbarui 09 Okt 2015, 15:09 WIBDiterbitkan 09 Okt 2015, 15:09 WIB
Kendaraan roda empat terjebak kemacetan saat melintas di jalan tol Jakarta, Rabu (30/9/2015). Jasa Marga mencatat volume kendaraan yang melewati seluruh ruas jalan tol yang dikelola BUMN Tol ini mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Santoso Sita 90 Ribu Kain Rol Impor Ilegal dari China, Segini Nilainya
PergiKuliner Festival Bakmi, Cicip Ragam Bakmi Sambil Ikutan Gim Menarik
Meningkatkan Kecerdasan Sosial, Ini 5 Teknik Berbicara yang Elegan dan Berkelas
RS Polri Sudah Identifikasi 8 Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi, 1 Jenazah Sulit Diidentifikasi
Motul Indonesia Girang Bisnisnya Naik Signifikan
Golkar Siap Jadi Partai Pelopor Instruksi Prabowo soal Makan Bergizi Gratis
Indonesia Best BUMN Awards 2024 Beri Apresiasi untuk Dedikasi BUMN pada Bangsa
Mendag: Produk Impor Ilegal Bikin Industri Tekstil Tak Berkembang
Material Handling Adalah Kunci Efisiensi Operasional Industri Modern
Penerimaan Pajak Sentuh Rp 1.517 Triliun hingga Oktober 2024
Indosat akan Gelar Indonesia AI Day 2024, Perkokoh Pemanfaatan AI untuk Berbagai Bidang
VIDEO: Supir Truk yang Tabrak Bocah di Tangerang Positif Narkoba