Gagal Diterapkan Tahun Ini, Jalan Tol Bakal Kena Pajak di 2016

pemerintah memasang target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.320 triliun dalam RAPBN 2016

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Okt 2015, 15:09 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2015, 15:09 WIB
20150930-Pengguna Jalan Tol Meningkat di Tengah Perlambatan Ekonomi-Jakarta
Kendaraan roda empat terjebak kemacetan saat melintas di jalan tol Jakarta, Rabu (30/9/2015). Jasa Marga mencatat volume kendaraan yang melewati seluruh ruas jalan tol yang dikelola BUMN Tol ini mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah gagal memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol 10 persen pada tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan segera merealisasikan kebijakan tersebut pada tahun depan. Pajak jalan tol tetap berlaku bagi golongan I kendaraan pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, mengungkapkan, pengenaan PPN 10 persen jalan tol seharusnya bisa terlaksana pada tahun ini, tepatnya 1 April 2015.

Satu bulan sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkannya meski sudah keluar Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.

"PPN jalan tol semestinya dikenakan tahun ini. Hanya saja permasalahannya, karena pajak ini cuma dikenakan untuk golongan I, harus ada Peraturan Pemerintah (PP), karena ada pengecualian untuk golongan II, III dan IV supaya tidak membebani jalur distribusi barang," jelas dia, Jumat (9/10/2015).

Revisi PP tersebut, kata Mekar, bukan saja menjadi persoalan Ditjen Pajak, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurutnya, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga, baru PP bisa terbit.

Dia menyatakan, Ditjen Pajak akan mulai memberlakukan pungutan PPN jalan tol 10 persen tahun depan mengingat hambatan yang ada hanya revisi aturan saja.

"Mestinya bisa (tahun ini berlaku), karena cuma itu kendalanya. Tarif PPN jalan tol tetap dipungut PPN 10 persen untuk golongan I," ujar Mekar.

Seperti diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak non migas sebesar Rp 1.320 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Angka ini naik dari patokan sebelumnya di APBN-P 2015 sebesar Rp 1.244,7 triliun sehingga pemerintah perlu melakukan upaya ekstra untuk mengejar target penerimaan tersebut. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya