29 Ribu Korban PHK Sudah Cairkan JHT Rp 1,9 Triliun

Mayoritas korban PHK tersebut sudah berhenti bekerja sejak 2013-2014.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Okt 2015, 07:40 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2015, 07:40 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (M. Iqbal/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah klaim yang sudah dibayarkannya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) telah mencapai 1,9 triliun hingga akhir September 2015.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menjelaskan jumlah klaim yang telah dibayarkan tersebut dari total jumlah PHK mencapai 29 ribu orang.

Namun, dipastikan Elvyn mayoritas pekerja yang telah mengajukan klaim JHT-nya tersebut bukan dari mantan pekerja yang telah dipecat sepanjang t2015.

"Kita sudah tracking itu peserta yang umumnya PHK yang klaim yang sudah tidak bekerja sejak tahun 2013-2014, bukan tahun ini,"m kata Elvyn saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis, Senin (12/10/2015).

Dijelaskannya, kemampuan BPJS untuk melakukan peninjauan tahun PHK sebab jika ingin melakukan klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menyertakan surat keputusan tidak lagi bekerja.

Elvyn juga menambahkan jumlah klaim pada bulan september tersebut mengalami peningkatan dari bulan sebelumnya. Itu dikarenakan masyarakat mulai paham mengenai mekanisme pencairan JHT setelah adanya perubahan aturan pencairan yang dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam aturan terseut disebutkan pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu waktu 5 tahun seperti peraturan sebelumnya. Dengan demikian status PHK maka disamakan dengan status pensiun.

‎"Pokoknya, peningkatan itu dipastikan bukan semata-mata yang kena PHK saat ini tapi mereka yang PHK sejak lama yang harusnya tidak 5 tahun sekarang kan tidak perlu nunggu lagi, mereka lakukan klaim itu," tutup Elvyn . (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya