Liputan6.com, Jakarta - Ratusan ribu buruh yang berasal dari berbagai serikat buruh seperti KSPI, KSPSI, KSBSI, KASBI, KP KPBI tengah mempersiapkan aksi besar-besaran.
Aksi ini akan dimulai pada pada 15 Oktober 2015 hingga Desember 2015 untuk menolak salah satu isi paket kebijakan ekonomi jilid IV tentang penetapan kenaikan upah minimum setiap tahun yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formulasi ini akan dituangkan dalam RPP pengupahan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, dalam aksi ini buruh juga ingin menolak kenaikan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan ditinjau 5 tahun sekali. Selama ini KHL menjadi dasar untuk menetapkan nilai UMP atau UMK.
Advertisement
"Kebijakan ini jelas menghilangkan peran serikat pekerja untuk negosiasi upah minimum dan jelas jika pemerintah ingin kembali kepada kebijakan upah murah," ujar Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Said menilai, dengan ada PP Pengupahan, pengusaha akan mengendalikan upah buruh secara arogan. Padahal pengusaha sudah mendapatkan segalanya dari pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi jilid I hingga III.Oleh sebab itu, buruh secara tegas menolak pengesahan RPP pengupahan.
Selain itu, buruh juga menolak kenaikan UMP flat yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Serta meminta menaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen serta KHL menjadi 84 item."Ini jelas, untuk mengembalikan daya beli buruh sehingga meningkatkan konsumsi yang diharapkan pertumbuhan ekonomi naik dan PHK terhindar," tandas Said. (Dny/Ahm)