KKP Periksa Dua Kapal Tanker yang Diduga Ilegal

MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan bahan bakar minyak solar sebanyak 253 ton tanpa dokumen.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 15 Okt 2015, 14:32 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 14:32 WIB
20151015-Prescon-KKP-Jakarta-Susi-Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga ilegal. Dua kapal tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengatakan dua kapal tersebut merupakan tangkapan dari TNI AL. Susi bilang, untuk MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi.

"Dugaan melakukan phantom ship dengan tujuan untuk mendapatkan klaim asuransi perusahaan, " ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2015).

Kemudian untuk MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan bahan bakar minyak solar sebanyak 253 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Saat ini, pihak KKP sedang melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut. MT Galuh Pusaka dapat dikenakan pasal perbuatan curang sebagaimana diatur pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun.

"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.

MT Galuh Pusaka juga bisa dikenakan beberapa sanksi lain seperti tidak memiliki izin pengangkutan. Lantaran, izin MT Galuh Pusaka diduga telah habis sehingga dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengangkutan maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Susi mengatakan, kepada Mascott II dapat dikenakan sanksi karena diduga melakukan pengungkatan BBM tanpa izin.

"Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)," ujar dia.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan dua kapal tersebut memiliki ukuran yang besar. MT Galuh Pusaka sendiri memiliki ukuran 1.278 GT dengan panjang 100 meter. "Satu lagi Mascott bobotnya belum ada tapi mengangkut 253 ton BBM," tandas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya