Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Â sedang melakukan identifikasi terhadap dua kapal tanker yang diduga ilegal. Dua kapal tersebut yakni MT Galuh Pusaka dan MT Mascot II.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengatakan dua kapal tersebut merupakan tangkapan dari TNI AL. Susi bilang, untuk MT Galuh Pusaka ditemukan di Perairan Tarempa, Anambas Kepulauan Riau pada 30 Juni 2014 dalam keadaan tanpa awak dan ruang mesin tidak berfungsi.
"Dugaan melakukan phantom ship dengan tujuan untuk mendapatkan klaim asuransi perusahaan, " ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2015).
Kemudian untuk MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan bahan bakar minyak solar sebanyak 253 ton tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Saat ini, pihak KKPÂ sedang melakukan analis hukum terkait dua kapal tersebut. MT Galuh Pusaka dapat dikenakan pasal perbuatan curang sebagaimana diatur pasal 378 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun.
"Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.
MT Galuh Pusaka juga bisa dikenakan beberapa sanksi lain seperti tidak memiliki izin pengangkutan. Lantaran, izin MT Galuh Pusaka diduga telah habis sehingga dapat dikategorikan sebagai kegiatan pengangkutan maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Susi mengatakan, kepada Mascott II dapat dikenakan sanksi karena diduga melakukan pengungkatan BBM tanpa izin.
"Pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana ditentukan pada pasal 53 jo Pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)," ujar dia.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan dua kapal tersebut memiliki ukuran yang besar. MT Galuh Pusaka sendiri memiliki ukuran 1.278 GT dengan panjang 100 meter. "Satu lagi Mascott bobotnya belum ada tapi mengangkut 253 ton BBM," tandas dia. (Amd/Gdn)
KKP Periksa Dua Kapal Tanker yang Diduga Ilegal
MT Mascott II ditangkap di Laut China Selatan dengan dugaan membawa muatan bahan bakar minyak solar sebanyak 253 ton tanpa dokumen.
diperbarui 15 Okt 2015, 14:32 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 14:32 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Kementerian, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Susi berencana akan menenggelamkan 14 dari 18 kapal pada 19-20 Oktober 2015. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NDX AKA Menggebrak Konser Banten Maju Andra Soni di Tangerang
Tips Jualan Online: Panduan Lengkap untuk Sukses di Era Digital
Mengintip Tren Investasi Kelistrikan di Indonesia
BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana ke YPAC Jakarta
Arti Mimpi Anak Diculik dalam Islam: Tafsir dan Makna Spiritual
Tips Memilih Foundation yang Tepat untuk Hasil Makeup Flawless
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 22 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tips Bawa Anak 2 Tahun Naik Motor: Panduan Lengkap untuk Perjalanan Aman
Hasil BRI Liga 1 Persib Bandung vs Borneo FC: Bekuk Pesut Etam, Pangeran Biru Jaga Rekor Tak Terkalahkan
Miliarder Gautam Adani Terseret Kasus Suap, Bagaimana Nasib Sumber Ekonomi India?
Hoaks Terkini Seputar Pemberian Bantuan, dari untuk Ibu Hamil sampai Renovasi Rumah
Kunci Sukses Meniti Karier dengan Beretika