Pemerintah Jamin Buruh Tak Jatuh ke Jurang Upah Murah

dalam paket ini dibahas mengenai formula penghitungan upah minimum tiap tahun

oleh Silvanus Alvin diperbarui 15 Okt 2015, 18:05 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2015, 18:05 WIB
Ilustrasi Upah Buruh
Ilustrasi Upah Buruh (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah menetapkan paket kebijakan ekonomi tahap IV hari ini. Paket ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan para pekerja.

"Di paket ke IV ini membuka lapangan kerja seluas-luasnya di mana dunia usaha dan investasi diberi kemudahan buka lapangan kerja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

‎Pramono menuturkan, dalam paket ini dibahas mengenai formula penghitungan upah minimum tiap tahun. Pemerintah memastikan akan terjadi kenaikan upah tiap tahunnya.

"Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah. Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," jelas Pramono.

Kemudian, pemerintah juga memberikan bantalan bagi para pekerja agar tidak hanya tergantung pada upah semata. Para pekerja dan korban PHK diperbolehkan mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR)‎ selama melakukan usaha yang produktif.

"Negara juga hadir dalam bentuk pengurangan beban pengeluaran hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial via BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, perumahan buruh dan MBR, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yg bisa diakses oleh pekerja dan korban PHK," tandas Pramono.

Pengumuman paket kebijakan ekonomi tahap IV ini dibacakan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, didampingi Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. (Alvin/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya