Maskapai Wajib Kena Sanksi Bila Terjadi Kecelakaan

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menegaskan kalau pemberian sanksi tak hanya kepada pilot tetapi juga maskapai.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Okt 2015, 20:35 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2015, 20:35 WIB
Tokoh 'Marketeer of The Year 2014' di Indonesia
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat menghadiri penghargaan Marketeer of The Year 2014 yang digelar oleh Markplus Inc, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, apa pun kecelakaan yang terjadi di  penerbangan mesti mendapat sanksi yang tegas. Lantaran, kecelakaan penerbangan menghilangkan nyawa orang.

"Kecelakaan itu harus ada pihak dikenakan sanksi tak boleh cuma pembahasan perbaikan ke depan. Harus ada sanksi," kata dia, di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Dia pun mencontohkan, jika terjadi kecelakaan misal jatuhnya helikopter. Menurut Jonan, kecelakaan itu terjadi karena tidak mengikuti rencana penerbangan. "Karena pilot kalau tidak ada flight plan pasti salah," ujar Jonan.

Dia mengatakan, hukuman tidak hanya diberikan pada pilot melainkan juga maskapai penerbangan. Sanksi tersebut di antaranya pembekuan rute.

"Saya bilang kalau kecelakan kalau pilot masih (hidup)  ada suspend. Maskapai rutenya suspend tak boleh izin rute sampai hasil KNKT keluar. Tergantung kecelakannya," kata Jonan.

Jonan bilang, hal tersebut diterapkannya pada maskapai AirAsia. Langkah dilakukan dengan pembekuan rute Surabaya-Singapura hingga saat ini."Saya bekukan hari ini. Mestinya hasil KNKT keluar bentar lagi," tandas Ignasius Jonan. (Amd/Ahm)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya