Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mencatat terdapat permasalahan pembebasan lahan di 113 lokasi dari 291 lokasi proyek 35 ribu megawatt (MW). Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir ‎menjelaskan pembebasan lahan sendiri bisa memakan waktu 5 tahun hingga 7 tahun.
"Memang ada persiapan transmisi, gardu induk, sudah 5 tahun hingga 7 tahun ini belum diselesaikan pembebasan lahan, masyarakat tidak mau, dan sebagainya. Ini tertunda terus, ini yang mau diselesaikan dalam waktu cepat," kata Sofyan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Sofyan menyampaikan lamanya pembebasan lahan karena warga yang menduduki lahan tersebut tak mau menjual sesuai harga yang ditawarkan pemerintah. Mereka seringkali meminta harga 4 kali lipat dari harga yang ditawarkan.
"Contoh gini, harga NJOP cuma Rp 20 ribu, transaksi dari perusahaan penilai yang ditunjuk negara harganya Rp 100 ribu, masyarakat minta Rp 400 ribu," tutur dia.
Masalah seperti ini sedang dicarikan solusi oleh pemerintah, agar dapat selesai dalam waktu cepat. Lahan yang tidak bisa dibebaskan ini dapat menyebabkan listrik tidak bisa dialiri, meski pembangkitnya telah selesai dikerjakan.
"Misalnya kalau 3 tiang dari 50 tiang, jika tidak terpasang dengan baik maka PLN terkena take or pay. Pembangkit sudah jadi tapi tidak bisa dialirkan dayanya karena 3 tanah milik 5 atau 6 orang," imbuh Sofyan.
Pemerintah, lanjut Sofyan, sebenarnya bisa memakai mekanisme Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Namun, hal tersebut juga butuh waktu lama.
"Tapi kan lama butuh 7 bulan-8 bulan kalau dia normal. Kalau dia kasasi dan sebagainya akan panjang lagi. Hal-hal ini yang didiskusikan dengan Pak Wapres," tandas Sofyan.
Dikutip dari data PLN, 113 proyek yang masih dalam proses pengadaan lahan tersebar di 71 lokasi untuk proyek PLN dan 42 lokasi untuk proyek yang digarap pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP), yang sebar di seluruh Indonesia.
Untuk wilayah Sumatera, PLN menggarap 19 proyek dengan 10 proyek belum selesai proses pembebaskan lahan. Sedangkan IPP menggarap 57 proyek dengan tanah yang belum dibebaskan 21 proyek.
Wilayah Jawa dan Bali, PLN menggarap 13 proyek dengan tanah yang belum bebas tiga proyek, sedangkan IPP menggarap36 proyek dengan tanah yang belum dibebaskan delapan proyek.
Wilayah Kalimantan, PLN menggarap pembangunan pembangkit 25 proyek sembilan proyek tanahnya belum dibebaskan dan IPP 15 proyek enam proyek belum selesai pembebasan tanah.
Wilayah Papua dan Maluku, PLNÂ menggarap 37 proyek tanah yang belum dibebaskan 28 proyek. IPP menggarap enam proyek tanah yang belum dibebaskan dua proyek. (Silvanus Alvin/Gdn)
Pembebasan Lahan Jadi Kendala Terbesar Proyek 35 Ribu MW
Lamanya pembebasan lahan karena warga yang menduduki lahan tersebut tak mau menjual sesuai harga yang ditawarkan pemerintah.
diperbarui 20 Okt 2015, 19:17 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 19:17 WIB
Suasana perbaikan Menara Sutet di Jalan Asia Afrika, Jakarta, Rabu (12/8/2015). Pekerjaan tersebut mengandung resiko besar karena jaringan listrik masih dipelihara tanpa dipadamkan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panglima TNI Ungkap Kendala Program MBG di Papua: Cari Sayuran dan Telur Susah
Anggaran Ketahanan Pangan Sentuh Rp 144,6 Triliun pada 2025, Buat Apa Saja?
350 Kata Serapan dari Bahasa Inggris yang Sering Digunakan
Bocoran Samsung Galaxy S25 Edge: Punya Kamera Ganda 200MP dan 12MP
Memahami Arti Arsy: Singgasana Agung Allah dalam Islam
Mau Menikah Seserahan Terlalu Berat, Buya Yahya: Cari Mertua yang Lain!
Jakarta Livin Mandiri Depak Pelatih, Wilda Siti Nurfadhilah cs Kini Dilatih Danai Sriwatcharamethakul di PLN Mobile Proliga 2025
Squid Game 3 Akan Tayang 27 Juni 2025, Bersiaplah untuk Permainan Terakhir!
Chelsea dan Liverpool Mendominasi, Begini Nasib 7 Klub Inggris di Kompetisi Liga Eropa
Apa itu Pre Order: Pengertian, Sistem Kerja, dan Manfaatnya
Mayat Wanita Ditemukan di Kontrakan Pondok Aren, Lokasi Dipasang Garis Polisi Militer
Arti Japri: Pengertian, Penggunaan, dan Dampaknya dalam Komunikasi Modern