Liputan6.com, Jakarta - Industri pengolahan hasil perikanan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalokasikan 4.000 kapal pada 2016 kepada nelayan-nelayan yang terkena dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Adi Surya mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Susi, di antaranya larangan penggunaan alat tangkap cantrang, larangan transhipment, dan moratorium perizinan kapal, telah membuat nelayan kehilangan mata pencariannya.
"Angkanya saya tidak tahu pasti. Yang jelas nelayan itu kan orang yang sumber ekonominya dari bidang perikanan. Kalau pencariannya terhambat, berarti dia jadi korban dari kebijakan itu," ujarnya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Ia mengakui kebijakan-kebijakan tersebut memang berdampak positif karena mengurangi kegiatan pencurian ikan dan memperbaiki ekosistem laut. Namun di sisi lain, nelayan lokal di beberapa daerah turut menjadi korban.
"Yang kita lihat sekarang dengan pelarangan yang ada itu (illegal fishing) signifikan turun. Tetapi ketika dilakukan pelarangan diharapkan itu solusi. Jadi yang dilarang (nelayan yang terkena dampak pelarangan) itu nanti jadi apa," kata dia.
Program pengadaan 4.000 kapal pada tahun depan oleh KKP, ujar Adi, menjadi saat yang tepat bagi KKP untuk memperbaiki nasib nelayan yang terkena dampak dari larangan ini. Dia berharap nelayan-nelayan tersebut menjadi prioritas untuk untuk mendapatkan bantuan kapal-kapal tersebut.
"Empat ribu kapal di 2016 siapa penggunanya? Apakah nelayan yang korban atau nelayan baru lagi. Kita berharap kebijakan ini tidak jadi kesulitan panjang buat nelayan, tapi jadi solusi sementara. Makanya bantuan (kapal) harus jelas kepada siapa. Yang jadi korban harus diprioritaskan," ujarnya.
Sekedar informasi, KKP akan melakukan pengadaan kapal sebanyak 4.000 unit bagi nelayan pada 2016. KKP menganggarkan dana mencapai Rp 4 triliun untuk program tersebut. (Dny/Gdn)**
KKP Diminta Perhatikan Nelayan Korban Kebijakan Menteri Susi
Industri pengolahan hasil perikanan meminta KKP mengalokasikan 4.000 kapal kepada nelayan yang terkena dampak kebijakan Menteri Susi.
Diperbarui 29 Okt 2015, 15:36 WIBDiterbitkan 29 Okt 2015, 15:36 WIB
Aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Nelayan mengeluh mahalnya BBM dan Peraturan Menteri No. 2/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik membuat nelayan merugi. (Liputan6.com/Angga Yuniar) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Melihat Sejarah Kemaritiman Nusantara di Museum Bahari Indonesia
Effendi Simbolon Soal Retreat Kepala Daerah: Harus Tegak Lurus Kepada Bangsa dan Negara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 24 Februari 2025
Kabar Pemecatan Vokalis Sukatani Bisa Pengaruhi Profesi Guru ke Depan?
Polisi Minta Masyarakat Tidak Memburu Satwa Mangsa Harimau
Arti Mimpi Digigit Anjing di Tangan Kiri: Makna dan Tafsir Mendalam
Bolehkah Berbuka Puasa Mengikuti Adzan Maghrib Tetangga Desa, Apakah Sah?
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya