APBN 2016 Disetujui, PNS Bakal Dapat THR di 2016

Pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Nov 2015, 19:11 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2015, 19:11 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) ‎pada 2016 nanti. Anggaran untuk THR tersebut telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, dalam APBN 2016, belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1325,6 triliun, salah satunya dikeluarkan ‎untuk mebiayai Tunjangan Hari Raya (THR).

"PNS ada THR tapi tidak ada kenaikan gaji," kata Bambang, dalam Konfrensi Pers APBN 2016, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Bambang mengungkapkan, pemberian THR tersebut bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil dari aparatur pemerintah untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. "Melalui pemberian THR yang nilainya satu bulan gaji untuk pegawai aktif, diharapkan seperti itu," tutur Bambang.

Selain PNS, pemberian THR juga dirasakan pensiunan PNS namun jumlahnya hanya 50 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya. "Selain kebijakan baseline, pemberian THR di luar pemberian gaji dan uang pensiunan ke 13," tutup Bambang.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Apratur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan alasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2016.

Yuddy mengatakan, pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS, ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya, jika gaji dinaikkan besaranya terlalu kecil hanya 4 persen, sedangkan THR besarnya sama seperti gaji dalam satu bulan.

"Kenaikkan gaji itu kecil, hanya 4 persen. Jadi tidak berasa. Dengan diakumulasikan ke gaji ke 14 atau THR maka bisa digunakan untuk tiket mudik, manfaatnya lebih besar dari pada dinaikan hanya 4 persen. Buruh pabrik saja dapat THR masa PNS yang puluhan tahun tidak dapat," kata Yuddy.

THR untuk PNS merupakan usulan instansinya untuk menjaga gairah PNS bekerja. Pasalnya jika PNS banyak dituntut untuk bekerja berat tanpa didukung oleh kesejahteraan maka pencapaian kinerjanya akan rendah.

"Karena PNS tidak boleh korupsi, dituntut loyalitasnya, perbaiki evaluasi organisasi. Banyak sekali kami tuntut, kalau tidak diimbangi peningkatan kesejahteraan motivasinya rendah. Buruh saja dapat tunjangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, karena tahun depan PNS mendapat THR, maka tidak ada kenaikan gaji secara berkala, THR diberikan untuk 2016 saja dan ada kemungkinan untuk diberlakukan tahun berkutnya tergantung kondisi keuangan negara.

Sementrara untuk 2016 tidak ada kenaikan berkala presentasinya sangat kecil kami lihat ini tidak signifikan, kalau diakumulasikan jadi THR ini lebih bermanfaat," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya