PNS Dapat THR, Negara Diuntungkan

Kemenkeu mengakui pemberian THR akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Nov 2015, 16:31 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 16:31 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut dapat menghindari kenaikan uang pensiun mengikuti penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sama dengan alokasi THR untuk seluruh PNS. Dengan kata lain, tidak ada anggaran belanja pegawai di APBN 2016 yang bisa dihemat dengan kebijakan baru itu.

"Kenaikan gaji dan pemberian THR sama saja. Tapi ke depannya THR tidak berdampak pada kenaikan pensiun," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Diakui Kunta, jumlah uang yang diterima pensiunan PNS setiap bulan tergantung gaji pokok terakhir mereka. Artinya, efisiensi APBN melalui pemberian THR belum akan dirasakan dampaknya pada tahun depan saat kebijakan berjalan, melainkan di tahun-tahun mendatang.


Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.

"Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," pungkas Kunta. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya