Rute Batik Air Jakarta-Yogya Dibekukan, Ini Langkah Grup Lion Air

Manajemen grup Lion menyatakan pembekuan penerbangan Batik Air dari Kementerian Perhubungan secara otomatis slot penerbangan kosong.

oleh Yanuar H diperbarui 08 Nov 2015, 14:27 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2015, 14:27 WIB
20151106-Batik Air-Tergelincir
Petugas berjaga jaga di lokasi tergelincirnya pesawat komersial batik Air di Bandara Adisucipto di Yogyakarta, Jumat (6/11/2015). (Boy Harjanto)

Liputan6.com, Yogyakarta - Manajemen grup Lion Air akan berusaha mendaftarkan kembali kepada Kementerian Perhubungan untuk mengisi kekosongan slot penerbangan yang ada usai pembekuan izin slot terbang Batik Air rute Cengkareng-Yogyakarta  dalam jangka waktu maksimum 90 hari.

Direktur Pengembangan Bisnis grup Lion Air Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan pihaknya akan mencoba mendaftarkan kembali ke kementerian Perhubungan untuk mengisi kekosongan slot penerbangan yang ada. Lantaran grup Lion Air adalah perusahaan yang menaungi maskapai Batik Air.

"Dengan kekosongan slot kami Lion Group akan mencoba mendaftarkan kembali," kata Daniel saat jumpa pers di kantor Angkasa Pura 1 Yogyakarta seperti ditulis pada Minggu (8/11/2015).

Daniel mengatakan, pembekuan penerbangan Batik Air dari Kementerian Perhubungan secara otomatis slot penerbangan kosong. Jadi untuk mengisi kekosongan slot itu bisa diisi dari maskapai grup Lion seperti Lion Air atau Wings Air.

"Kami berharap bisa diisi Lion atau Wings ya," ujar Daniel.Daniel mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pembekuan Batik Air dari Kementrian Perhubungan.

Akan tetapi pihaknya akan meningkatkan layanan. "Ini kesempatan kami melakukan evaluasi sampai hasil investigasi KNKT selesai dilakukan," ungkapnya.

Usai pesawat Batik Air tergelincir di bandara Adi Sucipto pada Jumat 6 November 2015, Kementrian Perhubungan membekukan izin slot terbang Batik Air rute Cengkareng-Yogyakarta dalam jangka waktu maksimum 90 hari. Pembekuan izin penerbangan Batik Air ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 159 Tahun 2015 pasal 103a ayat 1 serta surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU.004/22/22.DRJU-DAU 2015, tanggal 6 November 2015. (Fathi M/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya