Bukan Negara Miskin, RI Haram Impor Baju Bekas

Pengusaha garmen mendukung penuh langkah pemerintah yang melarang impor pakaian bekas masuk ke Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Nov 2015, 09:27 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2015, 09:27 WIB
Ilustrasi Baju Bekas
Ilustrasi Baju Bekas (Fotografer: Raden AMP/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha garmen mendukung penuh langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang secara tegas melarang impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Alasannya, Negara ini sangat kaya sehingga tak layak kebanjiran impor pakaian bekas.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk (PBRX), Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah agar berkomitmen menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Aturan ini terbit pada pertengahan tahun ini.

"Kemendag dan kepabeanan harus memprotek industri dalam negeri. Masa negara kita mesti pakai baju bekas dari negara lain. Agak kurang layak lah, kita kan bukan negara miskin," tegas Anne saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Rabu (25/11/2015).


Dirinya pun mengkhawatirkan nasib industri tekstil dan garmen nasional dengan gempuran pakaian impor ilegal meskipun perseroan tidak terdampak dari hal tersebut. Ia mengaku, segmen pasar yang dibidik perusahaan berbeda dengan target sasaran pemasok baju impor ilegal.

"Kita hanya bisa mengimbau kepada Kepabeanan untuk berhati-hati dan menyeleksi importir-importir pakaian yang akan masuk ke Indonesia walaupun PBRX tidak melihat ini sebagai suatu gangguan karena beda segmen pasar," terangnya.

Sebelumnya, Mendag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Sementara Menkeu sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Di mana salah satu item pakaian bekas dan barang bekas yang dinaikkan bea masuk impornya menjadi 35 persen.

"Mengenai status larangan (baju bekas impor) dibolehkan atau tidak, sesuai Permendag enggak boleh ya enggak boleh. Nanti kalau ada perubahan boleh (diimpor), baru berlaku kenaikan bea masuknya," ucap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara.

Sementara Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, tugas Bea Cukai melindungi industri dalam negeri dan konsumen. Dengan kebijakan Kemenkeu dan Kemendag, dia berharap, tidak menggerus pangsa pasar dari industri legal.

"Pakaian bekas kan terkait dengan kesehatan. Kalau sudah dilarang Mendag, artinya harus ditindak jika ada yang masih impor. Pengawasan secara fisik ditingkatkan karena enggak mungkin pakai dokumen karena pasti lewat remote area (penyelundupan)," paparnya.(Fik/Ndw)

 
 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya