Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) bakal mencabut subsidi listrik untuk pelanggan mampu dengan daya 450 VA dan 900 VA. Dengan pencabutan subsidi tersebut, pelanggan bakal dikenakan tarif listrik lebih mahal hingga Rp 1.000 per Kilo Watt per Hour.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, PLN dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sedang melakukan pendatan pelanggan yang menggunakan listrik dengan daya 450 dan 900 VA. Pendaatan tersebut dilakukan dengan melakukan survei langsung ke rumah pelanggan dan melayangkan surat ke seluruh pelanggan.
Baca Juga
Baca Juga
"PLN tetap melakukan pendataan, 450-900 VA, dilakukan dua cara survey langsung ke rumah, kemudian kirim surat," kata Benny, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Advertisement
Menurut Benny, setelah data akurat didapat, PLN akan melapor ke Pemerintah untuk ditindaklanjuti. Di sisi lain PLN sudah memiliki skema kenaikan tarif bagi pelanggan tersebut.
Benny mengungkapkan, dengan skema itu tarif listrik pelanggan tersebut akan naik dari dari Rp 585 per Kilo Watt Hour (KWH) menjadi Rp 1.500 Per KWH, secara bertahap hingga menyentuh angka keekonomian dan bebas dari subsidi.
"Nanti kita tunggu ke pemerintah. Kalau pengalaman 2014-2015 pengurangan subsidinya naiknya bertahap, kita belajar sama pemerintah tahu yang terbaiklah. Kami PLN hanya lapor pendataanya selesai kapan," paparnya.
Selain menyerahkan skema kenaikan tarif, PLN juga menyerahkan waktu penerapan pencabutan subsidi ke Pemerintah.
"Setelah pendatan kami segera lapor kepemerintah yakin akurat pemerintah memulai kebijakannya mulai Mei kah, Juli Apri tergantung pemeirntah, apakah naik langsung kita tunggu pemerintah kami yakin pemerintah mengambil keputusan terbaik," tutup Benny. (Pew/Zul)