‎Porsi Investasi Asing di Bioskop Diusulkan Maksimal 51 persen

Bisnis perfilman salah satunya penyediaan layanan eksibisi alias bioskop masih diminati investor dalam negeri ataupun asing.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Des 2015, 12:41 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 12:41 WIB
[Bintang] Bioskop
Gedung Bioskop. foto: ncm.com

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis perfilman salah satunya penyediaan layanan eksibisi alias bioskop masih diminati investor dalam negeri ataupun asing. Jika asing ingin masuk di sektor ini, diusulkan maksimal memiliki porsi 51 persen.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa BKPM saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait untuk membahas usulan panduan investasi yang disampaikan ke BKPM.

“Seluruh usulan yang sudah masuk secara tertulis segera dibahas dan didiskusikan secara bersama, dilihat dari sisi kepentingan nasional posisi Indonesia akan seperti apa,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut Franky, di sektor perfilman, usulan yang masuk ke BKPM adalah upaya untuk membuka minat asing di sektor eksibisi tersebut. Pasalnya, rasio penduduk dan layar (bioskop) masih jauh.

“Kalau untuk perfilman ada bidang usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut,” paparnya.

Franky menjelaskan, dalam usulan yang disampaikan ke BKPM, instansi tekait seperti Badan Ekonomi Kreatif lebih kepada bagaimana mengatur porsi konten lokal dan asing. Sehingga meskipun bioskopnya dimiliki oleh investor asing, namun bioskop tersebut juga harus mau memutar film-film produksi anak bangsa.

“Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop,” lanjutnya.

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten lokal 60% dan asing 40%. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal. Regulasi ini diharapkan dapat memacu dan menumbuhkan produksi film nasional sehingga dapat bersaing dengan industri film asing yang telah menguasai distribusi.

Sebelumnya, diberitakan, BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya