Permintaan BPKN Terhadap Pemda Jakarta soal Cabut Izin Angkutan

Pemerintah daerah dinilai terlebih dahulu memberikan solusi bagi penumpang sebelum cabut izin rute.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Des 2015, 14:02 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 14:02 WIB
20151015-Angkutan-Umum-Jakarta
Kernet saat mencari penumpang di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Dishub Transportasi DKI Jakarta menyatakan bahwa kendaraan umum di ibu kota yang layak jalan hanya sekitar 13 persen. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Buntut dari kelalaian pengemudi metro mini yang berkendara secara ugal-ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan memakan korban jiwa, pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin rute angkutan umum tersebut.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nurul Yakin Setiadi mengatakan, sebelum mencabut izin rute tersebut, pemda terlebih dahulu harus memberikan solusi bagi penumpang agar tidak kesulitan saat bepergiaan.

"Semestinya pemerintah punya jalan keluar. Karena kadang di jalur-jalur itu tidak banyak pilihan. Kalau yang terbiasa guna jalur itu tapi tiba-tiba rutenya dibekukan ini rugikan konsumen. Pemda harus siapkan angkutan pengganti atau harus ada pemberitahuan terlebih dahulu sehingga konsumen ada pilihan," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Sementara itu, Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengatakan, jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi penumpang semata-mata bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja, tetapi banyak pihak.

Dia menjelaskan, ada tiga faktor yang menentukan dalam hal keselamatan jalan. Pertama kondisi jalan yang baik. Hal ini menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas PU di tingkat daerah.

"Siapa yang tanggung jawab pada hal itu? Konsen kita ke keselamatan pengguna, ini tanggung jawab Kementerian PU berkait dengan desain jalan dan lain-lain," kata dia.

Kedua, terkait dengan kelayakan kendaraan. Hal ini menjadi tanggungjawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atau Dinas Perhubungan di tingkat daerah.

"Di dalamnya terkait standar dari kendaraan yang layak jalan, di situ ada proses pengujian berkala, atau uji tipe, sampai pembatasan kalau tidak layak maka tidak boleh berada di jalan raya.

Karena selain membahayakan diri sendiri juga orang lain. Jadi ada standar mana yang layak dan tidak oleh pemerintah pusat dan Pemda," jelas dia.

Ketiga, faktor perilaku pengemudi ketika berada di jalan. Hal ini menjadi tanggungjawab kepolisian karena untuk membina dan menyeleksi masyarakat yang berhak memiliki Surat Izin mengemudi (SIM).

"Perilaku pengguna ini jadi tanggung jawab Kepolisian, antara lain dengan pelatihan, prosedur untuk mendapatkan SIM. Ini dalam rangka membina pengguna jalan. Semua tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) agar ketiga instansi ini melakukan tugasnya masing-masing," tandas dia. (Dny/Ahm)

 

Ingin Tahu Resep Ampuh Jaga Loyalitas Konsumen? Simak Video Berikut:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya