Tarif Angkutan Naik Lebihi Batas, Menhub Siap Beri Sanksi

Imbauan tersebut ditegaskan Jonan seiring peningkatan penumpang angkutan umum saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Des 2015, 15:31 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 15:31 WIB
20151130- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan-Jakarta-Johan Tallo
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat mengikuti rapat pleno dengan Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Komisi V DPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengancam akan memberikan sanksi bagi operator yang menaikkan tarif angkutan umum melebihi batas atas yang telah ditetapkan.

Imbauan tersebut ditegaskan Jonan seiring peningkatan penumpang angkutan umum saat perayaan Natal dan Tahun Baru.

Jonan mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk semua moda transportasi massal, seperti pesawat terbang, kereta api, bus, dan kapal laut.

"Jadi operator jangan melebihi tarif batas atas. Kalau ada yang melebihi, kita berikan sanksi," ujar Jonan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Imbauan tersebut juga disampaikan Jonan sebagai upaya mengendalikan laju inflasi tahun ini yang dipatok 5 persen, sedangkan target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 sebesar 4,7 persen.

Dari data Kemenhub, sanksi yang disiapkan bagi operator angkutan yang melanggar ketentuan tarif batas atas tergantung dari tingkatan pelanggaran yang dilakukan.

Berupa peringatan atau pembekuan izin angkutan sampai yang paling berat menetapkan pembekuan izin pengembangan usaha bagi perusahaan yang bersangkutan. (Fik/Nrm)**
    

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya