Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ‎menyatakan pasokan minyak mentah untuk PT Pertamina (Persero) terhambat masalah pajak.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, Pertamina telah mendapat pasokan minyak mentah yang akan diolah dari fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang) dari Chevron Pacific Indonesia ‎(CPI) dan Exxon Mobil Indonesia yang diproduksi dari sumur minyak Indonesia.
"Chevron setuju jual ke Pertamina Exxon setuju jual ke Pertamina mereka happy sepanjang harga berlaku, Pertamina juga happy," kata Amien di Kantor SKK Migas, Jakarta, Selasa (5/1/2015).
Namun, minyak tersebut belum bisa tersalurkan. Karena untuk menjual minyak ke Pertamina harus melalui unit penjualannya (trading). Sementara kedua perusahaan minyak asing tersebut tidak memiliki unit trading di Indonesia, sehingga untuk menjual ke Pertamina minyak tersebut harus dieskpor terlebih dahulu ke Singapura tempat unit trading tersebut berkedudukan.
Baca Juga
"Tapi itu belum direalisasi karena minyak dari Indonesia dari Minas dan Banyu Urip yang besar, tapi Chevron dan Exxon yang di Indonesia adalah produksi untuk menjual harus trading yang bagian menjual ada di Singapura, transaksinya tidak bisa jual langsung," ungkapnya.
Namun untuk mengekspor minyak tersebut dikenakan pajak sebesar 3 persen. Ketiga perusahaan tersebut tidak ingin menanggungnya. Karena itu SKK Migas ingin Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pengecualian unt‎uk transaksi tersebut.
"Yang bisa jual Chevron Trading dan Exxon Trading di Singapura. Tapi peraturan pajak kalau Pertamina beli kena PPN impor 3 persen Chevron dan Exxon tidak mau pendapatan berkurang sebesar itu dan Pertamina tidak mau keluar sebesar itu. Kami ingin meminta pengecualian," pungkasnya. (Pew/Ndw)
Advertisement