57 Kapal Maling Ikan Siap Dibom di 2016

Paling dominan kapal pencuri ikan tersebut berasal dari Vietnam.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Jan 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 14:00 WIB
Kapal pencuri ikan
Kapal pencuri ikan asal Filipinan yang ditangkap (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menyatakan akan mengebom dan menenggelamkan 57 kapal maling ikan (illegal fishing) di laut Indonesia pada 2016. Paling dominan kapal pencuri ikan tersebut berasal dari Vietnam.

Direktur Penanganan Pelanggaran ‎PSDKP, Fuad Himawan mengatakan, sebanyak 57 kapal pelaku illegal fishing yang berencana ditenggelamkan KKP pada tahun ini. Namun ada beberapa kapal yang masih harus menunggu proses hukum dari Pengadilan.

"Dari 57 kapal pencurian ikan, sudah inkrah 12 kapal yang siap ditenggelamkan. Sedangkan sisanya 45 kapal yang berpotensi ditenggelamkan, masih harus menunggu proses hukum Pengadilan," ucapnya saat Konferensi Pers Refleksi 2015 dan Outlook 2016 di Gedung Mina Bahari IV, KKP, Jakarta, Rabu (6/1/2015).

Rincian 57 kapal yang bakal ditenggelamkan, kata Fuad, sebanyak 19 kapal asal Vietnam, Malaysia sebanyak 12 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal, Thailand 3 kapal dan Indonesia sebanyak 18 kapal.

Fuad menjelaskan, KKP bersama TNI AL dan Polri, sudah mengebom dan menenggelamkan sebanyak 121 kapal sepanjang Oktober 2014-Desember 2015. Adapun kapal tersebut berasal dari Vietnam 39 kapal, 36 kapal Filipina, ‎21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal dari China dan 10 kapal Indonesia.

Eksekusi penenggelaman kapal itu berlangsung di periode 2014 (Oktober-November) sebanyak 8 kapal oleh TNI AL. Sedangkan 113 kapal sisanya dibom dan ditenggelamkan ‎di sepanjang 2015. Rinciannya 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 kapal oleh TNI AL, 9 kapal oleh KKP dan Polri.

Dari data Ditjen PSDKP, sepanjang tahun lalu, telah memeriksa kapal di Wilayah Barat sebanyak 15.914 kapal dan wilayah Timur sebanyak 5.206 kapal. Sebanyak 198 kasus diusut dalam tindak penanganan pelanggaran, antara lain 149 kasus diproses hukum, tindakan administratif 39 kasus, pemeriksaan pendahuluan 9 kasus dan tindakan lain (pengusiran) 1 kasus.

‎"Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring peningkatan pengawasan dari PSDKP dengan dukungan penambahan 1 kapal patroli ukuran 140 meter atau kapal markas, 5 unit speedboat pengawasan, 50 satker dan 142 pos pengawasan karena kami dapat alokasi anggaran Rp 1,5 triliun," pungkas Fuad. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya