Penghentian Izin HTI Bikin Pasokan Bahan Baku Kertas Turun 48%

Hingga saat ini ada sekitar 550 ribu hektare (ha) lahan HTI yang dihentikan izin pengelolaannya.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jan 2016, 13:52 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 13:52 WIB
20151120-Pabrik Kertas
Pabrik kertas (Foto Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha hasil hutan tanaman industri (HTI) mengeluhkan penurunan produksi kayu yang digunakan sebagai bahan baku industri pulp dan kertas pada akhir 2015. Penurunan tersebut berkaitan dengan penghentian izin konsesi pengolahan HTI akibat terjadi kebakaran hutan beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Irsyal Yasman mengatakan, hingga saat ini ada sekitar 550 ribu hektare (ha) lahan HTI yang dihentikan izin pengelolaannya akibat kebakaran hutan pada tahun lalu. Padahal menurut dia, tidak semua lahan HTI mengalami kebakaran.

"Luas lahan konsesi totalnya ada sekitar 1 juta ha, yang HTI itu ada 550 ribu ha. Tapi yang terbakar tidak sampai 100 ribu ha," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2015).

Irsyal menyatakan, akibat dari pengentian izin pengelolaan HTI ini, sekitar 48 persen suplai bahan baku untuk industri pulp dan kertas mengalami penurunan. Hal ini tentunya akan mengganggu produksi industri turunannya seperti industri kertas dan tisu.

"Suplai bahan baku dari HTI ini mencapai 30 juta meter kubik per tahun, untuk industri. Dengan adanya ini suplai bahan baku berhenti sekitar 48 persen karena produksinya turun sekitar itu," jelasnya.

Oleh sebab itu, Irsyal berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bisa menindaklanjuti keluhan para pelaku HTI ini sehingga izin pengelolaan untuk sejumlah lahan HTI bisa kembali diberikan.

"Kami harap pemerintah pertimbangkan lahan yang tidak terbakar, jadi tidak dihentikan semuanya. Kalau yang terbakar silahkan diusut, tapi jangan menghentikan semua izin konsesinya. Jadi bagaimana industrinya berjalan dan proses rehabilitasi hutannya juga berjalan," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan bahwa membekukan izin usaha pengelolaan hutan akan membawa banyak dampak negatif, baik bagi industri yang bergantung pada bahan baku hasil hutan maupun dampak sosial di masyarakat.

Dia menjelaskan, pembekuan ini menyebabkan pasokan bahan baku bagi industri terutama serpih dan bubur kayu menipis. Hal ini terlihat dari pasokan bahan baku kayu dari hutan tanaman industri pada kuartal III 2015 hanya sebesar 6,56 juta meter kubik atau turun 29 persen dibandingkan kuartal II yang mencapai 9,26 juta meter kubik. "Penurunan ini terjadi terutama dari daerah bencana kebakaran hutan dan lahan," ujarnya. 

Dengan kondisi tersebut, lanjut Purwadi, akan berujung pada melemahnya kinerja ekspor industri berbahan baku hasil hutan yang akan disertai dengan penurunan devisa dan perolehan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Penerimaan devisa dari industri pulp (bubur kertas) saat ini mencapai US$ 5,6 miliar, itu dipastikan akan menurun tajam pada tahun-tahun mendatang,"


Purwadi juga mengungkapkan, pembekuan ini akan menimbulkan ketidakpastian usaha serta ketidakpastian hukum bagi pemegang izin kehutanan yang telah beinvestasi sesuai dengan luasan areal dan masa konsesi izin.

Terakhir, pembekuan izin usaha ini juga akan memberikan dampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerja di sektor kehutanan dan industri turunannya serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan suplier. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya