Pekan Depan, Wapres JK Luncurkan Layanan Izin Investasi 3 Jam

Demi menggenjot investasi, pemerintah terus memberikan kemudahan. Salah satunya dengan memangkas perizinan investasi tiga jam.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 09 Jan 2016, 19:03 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2016, 19:03 WIB
20150916-Jokowi Minta Para Menteri Cari Terobosan Untuk Permudah Investasi-Jakarta
Kepala BKPM Franky Sibarani memberi keterangan usai Rapat Terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Presiden Jokowi meminta seluruh kementerian membuat terobosan untuk memudahkan investasi di Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap meluncurkan layanan izin investasi 3 jam. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dijadwalkan menghadiri Grand Launching Layanan Izin Investasi 3 Jam yang akan dilaksanakan di kantor BKPM, Senin (11/1/2015) pekan depan.

Kegiatan Grand Launching yang dilakukan di kantor BKPM tersebut menandai dimulainya layanan izin investasi 3 jam, di mana investor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan menerima delapan produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan, kegiatan Grand Launching yang dilakukan di BKPM dilaksanakan sebagai upaya BKPM untuk menyebarkan informasi mengenai layanan tersebut kepada stakeholder terkait penanaman modal di Tanah Air.

“Kegiatan tersebut akan mengundang sejumlah duta besar negara sahabat, asosiasi bisnis asing dan pengusaha dalam negeri, serta kementerian-kementerian terkait,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada pers, Sabtu (9/1/2016).

Menurut Franky, tim Pelayanan BKPM telah bekerjasama dengan seluruh LO PTSP pusat serta kementerian teknis terkait untuk menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.

Sebelumnya, pada saat soft launching per 1 Desember 2015 ditemukan ada persoalan pada saat mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak dapat sepenuhnya mendapatkan delapan produk perizinan.

"Kini seluruh masalah tersebut telah teratasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Franky menyampaikan,  dalam kegiatan tersebut, nantinya juga akan hadir para pengusaha yang telah merasakan layanan izin investasi 3 jam yang nantinya juga akan memberikan testimoni.

“Pengusaha itu secara alami tidak begitu saja percaya kepada pemerintah, mereka lebih percaya kepada kolega mereka sesama pengusaha. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya testimoni tersebut semakin meyakinkan kalangan investor untuk mengurus melalui layanan tersebut,” lanjutnya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan

Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Franky menambahkan bahwa delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM.

Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.

“Kalau sebelumnya perusahaan baru selalu jalur merah yang membutuhkan waktu 3-5 hari dengan fasilitas percepatan jalur hijau hal ini bisa dipangkas menjadi hanya 30 menit,” imbuhnya.

BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam.

Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.

Pengembangan layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari janji pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi-JK untuk melakukan penyederhanaan perizinan.

Dalam penyederhanaan perizinan tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan jilid II tentang layanan izin investasi 3 jam. Program ini juga dimaksudkan BKPM untuk mendukung target Presiden Jokowi yang mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja.

Seperti diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1 persen pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014.

Harapannya melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi‎. (Yas/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya