Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani persetujuan pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai di tiga kementerian, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), dan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) .
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (9/1/2015), hal itu tertuang di Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Lalu, Perpres Nomor 142 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Perpes Nomor 143 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata.
Advertisement
Dalam ketiga Perpres itu juga disebutkan, tunjangan Kinerja akan diberikan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan, dan tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
b. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Selanjutnya, besar nilai tunjangan yang dimaksud sudah tercantum didalam lampiran yang merupakan bagian dari Pepres yaitu, tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Perpres 141 Tahun 2015. Tunjangan kinerja tersebut berkisar antara Rp 1,5 juta-Rp 19,6 juta.
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung sejak tanggal pengangkatan dalam jabatan dan/atau pelantikan, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,”
Untuk bunyi pasal 5 ayat (1,2) Perpres No. 141/2015, Perpres No. 142/2015, dan Perpres No. 143/2015, yang berisikan pajak penghasilan atas tunjangan kinerja. Akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pada tahun anggaran bersangkutan.
Lalu mengenai penetapan kelas jabatan dari pemilik jabatan, di dalam Pepres sudah ditetapkan oleh menteri masing-masing dan sudah sesuai dengan persetujuan menteri bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam jabatan terdapat kelas-kelas dari yang lebih rendah dari kelas jabatan sebelumnya. Maka pegawai tersebut akan diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan pada kelas jabatan, terhitung mulai kelas jabatan ditetapkan.
Sedangkan dalam hal kelas jabatan pegawai yang bersangkutan lebih tinggi dari kelas jabatan sebelumnya, maka pegawai akan menerima nilai selisih dalam tunjangan kerja.
Bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi,maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Lengkapnya, berikut daftar tunjangan kinerja Kemendesa berdasarkan Perpres 141 Tahun 2015: