Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritisi kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat terbang pada tidak berpengaruh pada tingkat keselamatan pesawat.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, KPPU telah menunjukan sikap penolakan terhadap keijakan tarif batas bawah sebesar 40 persen. Kebijakan itu akan membuat tarif pesawat menjadi mahal.
"Khususnya tarif batas bawah di industri penerbangan,tarif bawah tidak kita sarankan bahkan kita tolak. Penetapan tarif bawah membuat harga tiket penerbangan jadi lebih mahal," kata Syarkawi, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Syarkawi menuturkan, KPPU menilai tidak ada manfaat penerapan tarif batas bawah tersebut. Keselamatan penumpang dan pelayanan ke penumpang pun tidak ada peningkatan.
"Faktanya tidak ada manfaatnya atau keselamatan tidak meningkat, ditemukan pilot narkoba, ada pelayanan yang kurnag, ini tidak memperbaiki," tutur Syarkawi.
Syarkawi menambahkan, pemberlakuan tarif batas bawah tersebut pun membuat minat masyarakat menggunakan moda transportasi udara menurun dan membuat pertumbuhannya melambat. KPPU pun telah meminta Kementerian Perhubungan untuk menghapus regulasi tersebut.
"Ini jadi tidak optimal ada kebijakan tarif bawah oleh Kementerian. Kebijakan sebelumnya benar semua bisa jual di bawah tarif bawah atas supervisi Kementerian Perhubungan. Ini kita minta diubah Kementerian Perhubungan," pungkas dia. (Pew/Ahm)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6