Pengampunan Pajak Bikin Pusing Ketua Tim Ahli Wapres

Salah satu poin yang masih dicari rumusan tepat untuk pengampunan pajak soal basis pengurang harta bersih.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Jan 2016, 22:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2016, 22:00 WIB
Sofjan Wanandi (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sofjan Wanandi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat tingkat menteri atau pemerintah bersama pengusaha terkait finalisasi draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty masih menemui jalan buntu. Pemerintah masih berjibaku untuk menyelesaikan satu poin mengenai basis pengurangan harta bersih.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi usai Rakor Tax Amnesty mengungkapkan, pembahasan pengampunan pajak saat ini sedang mengarah pada teknis pelaksanaan, salah satunya basis pengurang harta bersih atau SPT yang dipakai dalam kebijakan tersebut.

"Itu yang sedang dibicarakan, pusing kepala awak. Salah satu poin yang belum ketemu, teori semua puyeng," tegas Sofjan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/1/2016).


Ia menuturkan, basis pengurang harta bersih atau penggunaan SPT dalam pengampunan pajak harus dipikirkan secara matang supaya menarik minat pengusaha atau perusahaan untuk memindahkan uangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Supaya jangan juga dua kali kena pajak. Itu yang tadi dibicarakan, tapi belum ketemu. Simulasikan supaya ada contoh-contoh konkret. Masalahnya SPT 2015 belum masuk, tapi kalau SPT 2014 dipakai, dan 2015 diterapkan lagi, kena lagi pajaknya," tegas Mantan Ketua Umum APINDO.

Usulan pengusaha, kata Sofjan, menggunakan SPT tahun lalu sebagai basis pengurang harta bersih sehingga diterapkan sekali dan langsung tuntas. "Tarif yang berlaku sebesar 2 persen untuk 3 bulan pertama, lalu 3 bulan berikutnya 4 persen. Sisanya 6 bulan terakhir dipungut tebusan 6 persen," jelas dia.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah sedang mencari solusi dan melakukan simulasi salah satu poin tersebut supaya penerapan pengampunan pajak bersifat adil.

"Intinya supaya adil, jangan terkena dua kali pajak atau pihak lain jangan ada lubang untuk penggelembungan. Nanti dipengaruhi tahun yang mana yang mau dipakai. Tidak mudah untuk mencari, karena lebih repot, dan rumit tapi begitu selesai di DPR, kita langsung laksanakan," terang Darmin. (Fik/Ahm)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya