Hindari Pajak Besar, Puluhan Perusahaan Kaltim Palsukan Faktur

Praktek penggunaan faktur fiktif ini merugikan negara hingga Rp 134 miliar.

oleh Abelda RN diperbarui 17 Jan 2016, 11:59 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2016, 11:59 WIB
Hindari Bayar Pajak, Puluhan Perusahaan Kaltim Palsukan Faktur
Praktek penggunaan faktur fiktif ini merugikan negara hingga Rp 134 miliar.

Liputan6.com, Balikpapan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara menemukan penggunaan 126 faktur fiktif untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Faktur fiktif ini dipakai sejumlah perusahaan penyuplai BBM yang kemudian diberikan kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan di Kaltim dan Kaltara. Faktur menjadi alat untuk menghindari pembayaran pajak yang besar.

“Kami menemukan ada penggunaan faktur fiktif di perusahaan penyuplai BBM,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara, Harry Gumelar, seperti dikutip Minggu (17/1/2016).

Setidaknya adan 126 wajib pajak yang menggunakan faktur fiktif sejak 2012 hingga 2013. Praktek penggunaan faktur fiktif ini merugikan negara hingga Rp 134 miliar.

“Perusahaan penyuplai ini membeli BBM entah dari mana (mendapatkannya) sehingga harganya lebih murah dibandingkan harga normal. Mereka juga mendapatkan faktur fiktif pajak dari perusahaan perusahaan mencurigakan,” tutur dia.

Pemalsuan faktur fiktif ini, kata Harry tersebar di sejumlah wilayah Kaltim seperti Samarinda, Balikpapan, Tarakan dan Tenggarong.

Sebanyak 65 wajib pajak sudah menyatakan kesediaan melunasi kewajiban pembayaran faktur fiktif pada negara.

“Sisanya sebanyak 61 wajib pajak akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan ditahan,” tegas dia.

Para wajib pajak ini terancam dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan dan diancam hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun serta denda maksimal enam kali lipat dari pajak terutang.

Sepanjang tahun 2015 lalu, Harry mengaku menemukan 6 kasus penggelapan pajak di Kaltim yang 3 diantaranya memenuhi kewajiban pembayaran.

Sisanya 3 wajib pajak ditingkatkan statusnya menjadi bukti permulaan penyidikan kasus penggelapan pajak di Kaltim. “Satu kasus kami limpahkan ke kejaksaan dan dua kasus lainnya sepertinya akan menyusul,” ungkap dia.

Kanwil DJP Pajak Kaltim mampu menghasilkan setoran pajak sebesar Rp 17,3 triliun dengan target sebesar Rp 23,4 triliun pada 2015.

Harry mensyukuri pencapaiann ini mengingat lesunya ekonomi Provinsi Kaltim yang tumbuh minus 5 persen disebabkan penurunan harga batu bara dan minyak bumi. (Abelda Gunawan/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya