Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kabar yang menyebut China meminta jaminan pemerintah Indonesia apabila proyek pembangunan kereta cepat atau High Speed Train (HST) Jakarta-Bandung gagal total. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan jaminan sepeserpun kepada China untuk proyek senilai US$ 5,5 miliar itu.
"Saya belum pernah mendengar permintaan jaminan itu," tegas Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Bambang secara tegas menyebut, pemerintah tetap akan menjalankan kesepakatan bahwa proyek kereta cepat tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk tanpa jaminan pemerintah, misalnya diambilalih atau dibeli pemerintah Indonesia jika proyek gagal.
Baca Juga
"Dulu kesepakatannya anggaran tidak ada APBN langsung termasuk jaminan pemerintah," jelasnya.
untuk diketahui, proyek kereta cepat Jakarta Bandung masih jalan di tempat karena ada beberapa izin yang belum keluar. Sebelum memulai pembangunan atau tahap konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung, KCIC harus mengantongi dua izin. Pertama, perjanjian konsensi dan kedua, izin pembangunan.
"Kekurangan mereka belum melengkapi perjanjian konsesi, ini lagi diproses, sedang negosiasi. Kalau negosiasi kan banyak detailnya," jelas Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Kedua, lanjutnya, izin pembangunan. Ia menjelaskan, izin pembangunan bukanlah izin bersifat administratif karena harus ada analisa teknis mengenai pembangunan kereta cepat.
"Paling penting adalah laporan analisa hidrologi dan hidrolika harus ada, termasuk juga mekanika tanah. Ini semua belum ada, harus dilengkapi," tegas Jonan.
Ia berjanji akan mengeluarkan izin tersebut kepada KCIC apabila seluruh dokumen yang disyaratkan terpenuhi. Apabila tidak juga diterbitkan memicu kekhawatiran proyek kereta cepat batal.
"Kalau tidak memenuhi itu, ya kita tidak beri izin sampai kapanpun, karena ini menyangkut keselamatan. Tapi kalau groundbreaking silakan saja, sudah ada izin rute. Sedangkan jika mau kontruksi harus ada izin pembangunan," terangnya. (Fik/Gdn)