Cara Menkeu Tolong Kontraktor Migas Akibat Harga Minyak Anjlok

Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah ingin keseimbangan di industri migas saat harga minyak tertekan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Feb 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 08:00 WIB
20151103-Menkeu Beberkan APBN 2016
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (kiri) bersama Wamenkeu Mardiasmo saat memberikan keterengan pers di Gedung Pajak, Jakarta, (3/11/2015). Dalam keterangan tersebut Menkeu menjelaskan perincian APBN 2016 yang telah disahkan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tidak tinggal diam dengan tekanan harga minyak dunia yang menggoyahkan industri minyak dan gas (migas) di Tanah Air. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal mencari jalan keluar agar kontraktok migas bisa sedikit bernafas atau tertolong pelemahan harga minyak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro usai menghadiri acara Welcoming Alumni LPDP mengungkapkan, pemerintah akan membantu mencari solusi atas permasalahan yang membelit para kontraktor migas, terkait pajak dan problem lainnya.

"Kami bukan memberi insentif buat industri migas, tapi kalau ada masalah-masalah coba selesaikan, seperti pajak atau apapun. Nanti saya sampaikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Perihal usulan kontraktor migas yang meminta diberikan insentif keringanan pajak, seperti tax holiday sampai moratorium kegiatan eksplorasi, Bambang mengaku belum memikirkannya. Namun ia memastikan bahwa pemerintah akan mencari jalan keluar agar kontraktor dan negara sama-sama untung.

"Nanti kami lihat. Tapi jangan sampai juga penerimaan negara berkurang terlalu banyak. Kami akan pelihara keseimbangan, yang penting kita upayakan investasi mereka tidak terlalu terganggu oleh hal-hal yang mengganggu seperti pajak yang tidak cocok atau lainnya," jelas Bambang.

Bambang mengakui, pemerintah akan menyelesaikan persoalan pajak yang masih dalam sengketa. Seperti diketahui, puluhan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas terjerat sengketa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 3,2 triliun untuk periode 2012-2013.
Puluhan kontraktor migas itu pernah mengajukan keberatan dengan tagihan pajak tersebut, namun ditolak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

"Kami coba selesaikan masalah pajak yang masih dispute (sengketa). Tapi kalau untuk dispute PBB itu harus di pengadilan, bukan di kami," tandas Bambang. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya