Punya Masalah Pajak? Adukan ke Komite Pengawas Perpajakan

Pemerintah telah membentuk Komite Pengawas Perpajakan yang bertugas mengamati, mengumpulkan informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Feb 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2016, 15:01 WIB
Jenis Pajak Properti yang Harus Diketahui
Bagi first time buyer, membeli properti tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perihal jenis pajak properti juga harus diperhatikan!

Liputan6.com, Jakarta- ‎Pemerintah telah membentuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) yang bertugas mengamati, mengumpulkan informasi dan penerimaan pengaduan masyarakat. Masyarakat atau Wajib Pajak dapat mengeluhkan, mengajukan keberatan sampai memberi saran atau masukan terkait masalah pajak kepada Komite langsung di bawah Menteri Keuangan ini.

Menurut Ketua Komwasjak, Daeng Muhammad Nazier, Komite ini dibentuk berdasarkan Pasal 36C Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

Komwasjak merupakan komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas instansi perpajakan yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.



"Tugas kami melaksanakan pengawasan, meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi dan penerimaan pengadaan masyarakat," kata Nazier dalam Komunikasi Publik Komwasjak di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Dalam pelaksanaan pengawasan, Komwasjak melakukan pengkajian dan memberikan saran atau rekomendasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan instansi perpajakan. Sementara tujuan pembentukan Komwasjak, antara lain mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru, dan tata kelola baik di lingkungan instansi perpajakan.

Tujuan lainnya meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan.

"Dalam periode 2013-2015, Komwasjak telah menerima 238 pengaduan dan masukan dari masyarakat. Mayoritas yang diadukan prosedur ‎administrasi perpajakan 49 persen, peraturan perpajakan 39 persen," kata Nazier.

Sementara 196 pengaduan dan masukan, diakuinya sudah diterima Komwasjak sepanjang 2014-2015. ‎Terdiri dari 184 pengaduan dan saran terhadap Ditjen Pajak Kemenkeu dan 5 pengaduan masuk ke Ditjen Bea Cukai.

Paling banyak pengaduan per fungsi dilayangkan untuk fungsi keberatan dan banding, fungsi pemeriksaan, pelayanan, penagihan, penyidikan, potensi pajak, fungsi sumber daya manusia dan kepegawaian serta lainnya. "Komwasjak telah menyelesaikan 55 saran atau rekomendasi terkait kebijakan perpajakan," terang Nazier.

Apabila mempunyai masalah, keluhan pajak, Wajib Pajak dapat mengadakannya ke Komwasjak, Gedung Juanda II Lantai 14 Jalan Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta 10710. Hotline pengaduan : 021 3512220. Bisa juga mengirimkan pesan elektronik ke email komwasjak@depkeu.go.id dan website : www.komwasperpajakan.kemenkeu.go.id. (fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya