Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan mengkaji keluhan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Apindo sebelumnya menilai program Tapera tidak diperlukan karena sudah ada program serupa yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus memastikan, akan menggelar diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait hal ini. Nantinya, akan dicari solusi terbaik perihal Tapera.
Baca Juga
"Kami akan diskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau memang sudah ada, apakah nanti dialihkan ke Tapera supaya fokus, atau bagaimana," ujar dia di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Demikian pula perihal besaran iuran, Maurin menyatakan hal tersebut juga masih akan dibahas kembali. Besaran iuran tersebut nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
Baca Juga
Sementara ini, besaran iuran yang diusulkan sebesar 3 persen, di mana 2,5 persen berasal dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
"Besaran iuran ditetapkan melalui PP. Iuran akan kita bicarakan dengan stakeholder termasuk dengan Apindo dan Kadin supaya ada solusi terbaik," dia menjelaskan.
Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani menegaskan, para pengusaha sangat keberatan dengan keberadaan UU Tapera ini. Salah satu alasannya, UU tersebut dianggap mubazir karena sebelumnya telah ada program kepemilikan perumahan sejenis bagi pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang jelas kita keberatan karena UU itu duplikasi. Kita anggap duplikasi karena itu sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan. Kita akan mengajukan uji materi ke MK," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dia menilai, seharusnya pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk badan baru untuk mempermudah kepemilikan rumah bagi para pekerja. Pasalnya dalam BPJS Ketenagakerjaan program tersebut sudah ada dan telah berjalan.
"Kita menganggap tidak perlu ada badan baru, tinggal memaksimalkan yang namanya program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Sebelum melayangkan uji materi ke MK, lanjut Haryadi, Apindo akan terlebih dulu mempelajari isi dari UU tersebut. Apindo juga masih akan menunggu proses penggodokan aturan turunan dari UU tersebut.
"Kita akan lihat, kita belajari dan kita uji materikan. Ini bukan kita sok-sokan tapi untuk kebaikan semua. Kita mau matangkan dulu semua argumentasinya," pungkas dia. (Dny/Nrm)