Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Masyarakat Bali Datangi Menteri Susi

Sejumlah pemuka masyarakat Bali mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siang ini.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Feb 2016, 16:40 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 16:40 WIB
20160129-Teluk Benoa
Demo menolak reklamasi Teluk Benoa (Liputan6.com/dewi Divianta)

Liputan6.com, - Sejumlah pemuka masyarakat Bali mendatangi kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siang ini. Kedatangan mereka terkait penolakan atas reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Kepala Desa Pemogan,‎ Denpasar, Bali, mengatakan reklamasi Teluk Benoa akan mencederai kegiatan spiritual umat Hindu. Pasalnya, lima aliran sungai bertemu di Teluk Benua dan dianggap suci. Menurut dia, hal itu tak boleh dirusak.

"‎Aliran sungai, pertemuan sungai kawasan suci karena untuk aktivitas adat. Teluk pertemuan lima aliran sungai, Teluk Benoa, aliran suci, sehingga harus dijaga dan tak boleh dirusak," katanya, Jakarta, Senin (29/2/2016).

 

Tak sekadar itu, kawasan Bali Selatan merupakan wilayah yang padat. Reklamasi untuk pengembangan wilayah wisata di daerah tersebut akan menimbulkan masalah sosial.

‎"Terhadap Amdal Reklamasi Teluk Benoa secara tegas kami tolak dan kami mohon Amdal PT TWBI ditolak dan dinyatakan tidak layak. Kami meminta Perpres 51 Tahun 2014 dicabut dan dikembalikan kawasan konservasi," katanya.

‎Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah belum bisa mengambil sikap atas masalah ini.

"Tapi di sini saya belum bisa memberikan sikap apa pun dan memang kita belum ada situasi yang mengharuskan kita memberikan sikap. Tapi ada beberapa hal bahwa di sini saya melihat tadi pihak perusahaan belum melakukan aksi reklamasi secara fisik, kan belum," tutur Susi

‎Meski begitu, Susi menegaskan, apa pun pembangunan mesti mempertimbangkan aspek lingkungan serta aspek sosial. "Saya tidak tahu ke depan seperti apa. Apa pun pembangunan tidak merugikan kepada lingkungan dan masyarakat," tandas dia.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya