Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tokoh di kawasan Kalijodo, Daeng Aziz alias Abdul Aziz ditangkap polisi atas dugaan kasus pencurian listrik. Kasus tersebut merugikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga mencapai Rp 525 juta.
Manager Komunikasi, Hukum dan Administras PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Aris Dwianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan temuan pencurian listrik di dua kafe di kawasan Kalijodo setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan pada 22 dan 23 Februari lalu. Diketahui kemudian, tagihan listrik tersebut atas nama Daeng Aziz.
"Saat tanggal 22 Februari kita lakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan lagi pada 23 Februari. Pada pemeriksaan pertama di gedung B ada kelainan, yaitu terdapat sambungan langsung. Pada 23 Februari di gedung A," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/2/2016).
Advertisement
Â
Baca Juga
Aris menjelaskan, setelah menemukan adanya pencurian listrik, pihaknya kemudian melakukan perhitungan berapa kerugian yang dialami oleh PLN akibat aksi ini. Hasilnya, PLN Disjaya mendapatkan angka penggunaan listrik yang didapat dari aksi pencurian senilai Rp 525 juta.
"Di situ kan ada dua kafe. Kafe Intan gedung B dan Kafe Intan gedung A. Kalau di gedung ‎B sekitar Rp 95,5 juta. Kemudian di gedung A ada dua, yang satu sekitar Rp 238 juta. Pokoknya total kita perhitungkan sekitar Rp 525 juta," kata dia.
Aris mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa lama aksi pencurian ini berlangsung. Namun yang jelas pihaknya menghitung dari tarif listrik yang diberlakukan saat ini dan dikalikan jam operasional dari kafe tersebut.
"Kita tidak bisa mengetahui itu sudah berapa lama. Yang jelas, tetapi begitu‎ kena penertiban tenaga listrik itu langsung ada perhitungannya. Itu yang wajib TS (tagihan susulan). Jadi rupiah per kwh berapa, dayanya berapa, kemudian dikalikan berapa jam," tandasnya. (Dny/Zul)