Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo (jokowi) untuk membubarkan 14 lembaga non-struktural (LNS). Alasan Kementerian PANRB merekomendasikan pembubaran karena 14 lembaga non struktural tersebut dianggap memiliki keborosan fungsi.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB Rini Widyanti mengatakan, dengan pembubaran LNS tidak serta merta menghilangkan ‎fungsi dalam pemerintah. "Sebetulnya pembubaran tersebut bukan berarti lembaga tersebut tidak memiliki tugas. Jadi tugasnya masuk ke kementerian dan lembaga," katanya di Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Rini melanjutkan, KementerianPANRBÂ memang mendapat tugas khusus dari presiden untuk mengevaluasi struktur pemerintah. Selama ini ada beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan yang tumpang tindih.Â
Baca Juga
Sayangnya, Rini enggan membeberkan nama-nama lembaga non-struktural yang bakal dibubarkan tersebut. Dia mengatakan, beberapa LNS yang akan dibubarkan itu mencakup beberapa sektor ‎perekonomian, kesejahteraan, dan kemaritiman.
Terkait pembubaran tersebut, Kementerian PANRB sedang menunggu izin prinsip.‎ "Secara umum kita sudah laporkan seluruhnya baik kepada Presiden, Menkopolhukam. Kami sedang menunggu izin prinsipnya dulu untuk perbaikan perubahan Perpres dari Setneg. Biasanya izin prinsip itu bersamaan dengan persetujuan Presiden. Presiden setuju izin prinsipnya keluar," jelasnya.
Dia juga bilang, pemerintah terus melakukan dialog terkait pembubaran terutama yang menimbulkan penolakan. "Mengenai 14 sendiri, kita menunggu lagi dari Menkopolhukam karena akan duduk bersama lagi dengan 14," jelas dia.Â
Sebelumnya, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa pembubaran ini dilakukan untuk efisiensi struktural dalam konteks reformasi birokrasi.
"Sebenarnya kita lakukan pengkajian dan evaluasi terhadap 25 lembaga negara non struktural yang bersifat ad hoc, namun hanya 14 yang kami rekomendasikan untuk dibubarkan," kata Yuddy.
Rekomendasi dan hasil kajian 25 lembaga negara tersebut, kata Yudddy sudah diserahkan ke presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu persetujuan. "Tinggal menunggu rekomendasi dari presiden saja, kita sudah berkoordinasi dengan Menkopolhukam," tegas dia.
Menurut Yuddy, 14 lembaga negara tersebut saat ini tidak lagi efektif. Namun dia menolak menyebut ke-14 lembaga negara non struktural tersebut. "Salah satunya yang sudah sering disinggung adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia atau BOPI," ujar Yuddy.
Meski dibubarkan, dia meminta pegawai dan pejabat yang bertugas di lembaga tersebut tidak panik, karena mereka akan dikembalikan kepada lembaga kementerian terkait. (Amd/Gdn)