Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Dengan begitu, Lion Air Group memenangkan sengketa ini. Selanjutnya, Lion Air Group dan PT Angkasa Pura II akan bekerja sama mengelola bandara ini.
Lion Air Group melalui anak usahanya PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) berhak atas pengelolaan bandara yang terletak di Jakarta Timur tersebut.
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng partner untuk mengelola bandara tersebut. Lion mengaku tak ada keinginan untuk mengambil alih seutuhnya.
Advertisement
Baca Juga
"Terkait hal itu kami belum menerima keputusannya dan menyangkut pengelolaan atau pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma, Lion Air Group akan bekerjasama dengan Badan Usaha Bandara Udara (BUBU) seperti Angkasa Pura II atau yang lainnya dan kami tidak ada keinginan untuk mengambil alih", ujar Edward Sirait dalam keterangannya, Jumat (4/3/2016).
Edward menjelaskan, PT ATS atau Lion Air Group akan mengembangkan atau meningkatkan kapasitas bandara dan mengadakan perbaikan fasilitas dan sarana pendukung Bandara dan juga sarana penumpang.
"Untuk peningkatan kapasitas, fasilitas dan sarana pendukung Bandara, Lion Air Group akan membicarakan dengan mitra serta akan menyediakan dana untuk investasinya", katanya.
Setali tiga uang dengan Edward, pihak PT Angkasa Pura II mengatakan, perseroan akan bekerja sama dengan PT ATS untuk mengelola dan mengembangkan bandara itu.
Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan, perseroan menerima amar putusan dari MA tersebut, meski bukan yang diharapkan. PT Angkasa Pura II telah beberapa kali menempuh jalur hukum, hingga yang terakhir mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak MA.
"Kita hormati putusan itu, meski pun pahit, kita hormati, dan kita patuhi," kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com.
Agus menekankan empat hal dalam tindak lanjut dari putusan MA ini. Pertama adalah menghormati putusan tersebut. Kedua, dia menegaskan, adalah operasional Bandara Halim tetap berjalan. Putusan ini, lanjutnya, tidak berpengaruh terhadap rute atau pun frekuensi penerbangan di bandara ini.
"Hak penumpang tetap kita jamin, tiket yang sudah issued tetap saja. Halim tetap beroperasi, tidak berubah," lanjutnya.
Yang ketiga adalah konsep pengelolaan ke depannya. Agus menjelaskan, pengelola bandara adalah badan usaha yang memiliki sertifikat pengelolaan bandara atau yang biasa disebut Badan Usaha Bandara Udara (BUBU). Dalam hal ini, hanya PT Angkasa Pura II yang memiliki itu.
"Mereka (PT ATS) tak bisa mengoperasikan juga kalau tanpa itu. Jadi kita kerja sama. Kita mengelola, mereka yang jadi investor," jelasnya.
Agus mengatakan, Bandara Halim ini masih bisa dikembangkan ke depannya, sehingga membutuhkan investasi yang tak sedikit. Dikatakan Agus, kedua pihak sepakat atas peran masing-masing.
Terakhir, Agus mengatakan, meski pun sekarang Lion Group yang memiliki hak atas bandara itu, bukan berarti Lion bisa dengan leluasa menambah atau mengurangi slot penerbangan yang sudah ada. Karena di Bandara Halim diketahui bukan hanya Lion yang beroperasi, melainkan ada maskapai penerbangan lainnya.
"Kita tetap minta slotnya proporsional. Kita sudah bicara mengenai ini semua," jelas Agus.
]Sebelumnya dalam amar putusan Mahkamah Agung pada bulan November tahun lalu, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura II yang meminta untuk tetap menjadi pengelola bandara tersebut seperti yang sudah dilakukan selama lebih dari 30 tahun terakhir.
Atas penolakan ini, PT Angkasa Pura II kemudian mengajukan upaya hukum lain yang berupa peninjauan kembali (PK). Namun PK tersebut juga ditolak oleh Mahkamah Agung. (Yas/Zul)