Menteri ESDM Ungkap Penyebab Kacaunya Industri Gas Hilir RI

Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 untuk menata industri gas bumi hilir.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Mar 2016, 18:55 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 18:55 WIB
20160303-Jaringan-Gas-Pertamina-Jakarta-Sudirman-Said-Dwi-Soetjipto-YR
Menteri ESDM Sudirman Said menandatangani prasasti saat peresmian pengoperasian jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di Desa Jaya Mukti, Cikarang, Bekasi, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan ‎kekacauan kondisi hilir gas bumi berlangsung sejak lama.

Sebab itu, dia menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 untuk menata industri gas bumi hilir guna mendukung ketahanan dan kemandirian energi.

Aturan ini juga untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan gas bumi, mendorong terwujudnya pembangunan infrastruktur gas dan penetapan alokasi dan pemanfaatan serta penetapan harga gas untuk mendorong daya saing industri.

‎"Prioritas mendukung program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bahan bakar gas transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil. Kemudian peningkatan produksi migas nasional, industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).


Dia mengungkapkan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, alokasi gas bumi di dalam negeri hanya untuk lifting, pupuk serta listrik. Sementara transportasi rumah tangga dan pelanggan kecil belum menjadi prioritas.

Selain itu, penjualan gas dilakukan bertingkat tanpa batas, sehingga terlalu banyak mata rantai penjual gas yang membuat harganya sampai ke pengguna akhir menjadi mahal dan pasokan alokasi gas menjadi tidak optimal.

Menurut Sudirman, kondisi tersebut tercipta karena keterlibatan pejabat sebelumnya sangat besar. Namun, setelah Peraturan Menteri ESDM  Nomor 37 Tahun 2015 yang direvisi menjadi Peraturan‎ Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 diterbitkan, peran menteri dalam menentukan alokasi gas dihilangkan, penjatahan gas bumi mengikuti ketetapan dalam Peraturan tersebut.

Dia menambahkan, dalam peraturan yang mengatur tata kelola gas hilir tersebut, penjual gas yang tidak memiliki infrastruktur pipa tidak mendapat alokasi. Dengan begitu mata rantai penjualan gas menjadi lebih sederhana dan membuat harga gas ke pengguna jadi lebih murah.

"Ini akan menimbulkan reaksi terutama trader yang tidak mau bangun infra. Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan bangun infrastruktur," tutup Sudirman. (Pew/Nrm)


Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya