Sistem Izin Kapal Online‎ Diminati Pengusaha

Dari 50 proses perizinan yang sedang berlangsung tersebut, sebanyak 20 kapal berjenis kapal penangkap ikan dan sisanya kapal niaga.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Mar 2016, 17:46 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2016, 17:46 WIB
Pelindo III Kembali Buka Dermaga Baru di Gresik
Terminal pelabuhan Manyar di kawasan JIIPE dikelola oleh PT Berlian Manyar Sejahtera.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah meluncurkan sistem online izin perkapalan berbendera Indonesia. Sistem online ini disambut baik oleh para pengusaha.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Sugeng Wibowo, mengungkapkan belum ada satu bulan diluncurkan, sistem perizinan online tersebut sudah dimanfaatkan para pengusaha perkapalan.

"Ternyata ini sangat menarik. Buktinya sudah ada 50 proses kegiatan pengajuan perizinan. Mudah-mudahan akan lebih cepat, sehingga akan mempermudah seluruh kegiatan," kata Sugeng saat berbincang dengan wartawan di Hotel Millenium, Kamis (10/3/2016).

Dari 50 proses perizinan yang sedang berlangsung tersebut, sebanyak 20 kapal berjenis kapal penangkap ikan dan sisanya kapal niaga. Untuk mendapatkan izin sendiri, Kemenhub memberikan waktu paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.

Ditambahkan Sugeng, sebelum ada sistem perizinan online tersebut para pemilik kapal harus pergi ke Kementerian Perhubungan dengan menyerahkan beberapa dokumen perizinan. Hal ini dinilai tidak efektif.

Sistem online ini, ujar Sugeng, mampu mengurangi tatap muka dengan para pemilik kapal, sehingga mencegah kemungkinan terjadinya tindak koruptif. Para pemilik kapal kini hanya meng-upload dokumen perizinan yang ada di beberapa pelabuhan ke website resmi Kementerian Perhubungan.

"Jadi kalau sudah upload, nanti langsung mendapatkan notifikasi. Setelah itu langsung ada cara pembayaran perizinan, yang langsung ditransfer via bank," kata dia.

Mengenai biaya perizinan, Sugeng menjelaskan, masing-masing pengusaha dikenai tarif yang berbeda-beda. Biaya perizinan ini dikenakan sesuai besaran kapal yang diajukan, yakni tarif Rp 500 per ‎Gross Ton (GT).

Saat ini untuk mengajukan perizinan tersebut bisa dilakukan di 44 pelabuhan, seperti di antaranya Pelabuhan Cirebon (Kelas II), Pelabuhan Tanjung Perak (Kelas Utama), Pelabuhan Tanjung Priok (Kelas Utama), Pelabuhan Sorong (Kelas I), Pelabuhan Palembang (Kelas II) dan masih banyak yang lainnya.

"Kita bulan ini sampai bulan depan akan tambah lokasi di 10 pelabuhan. Untuk akhir tahun kita harapkan akan bisa dilakukan di 190 pelabuhan," dia menegaskan. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya