Kementerian LHK Minta Kemendag Revisi Aturan Produk Kehutanan

Untuk mendorong penggunaan kayu legal di dalam negeri Kementerian Lingkungan Hidup mendorong kewajiban SVLK.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 13 Mar 2016, 18:54 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2016, 18:54 WIB
20150917-Mebel
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Pasalnya, regulasi tersebut menghapus kewajiban Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada 15 pos tarif (Harmonized System/HS Code).

Staf Ahli Menteri LHK bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto mengatakan, SVLK merupakan salah satu perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan dan perbaikan tata kelola perdagangan sektor kehutanan (Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade/VPA FLEGT) antara Indonesia dan Uni Eropa pada 2013 silam.

Lebih lanjut, dokumen legalitas kayu (v-legal) yang diterbitkan berdasarkan SVLK nantinya akan disetarakan sebagai lisensi FLEGT sehingga produk kayu Indonesia bisa masuk Eropa tanpa uji tuntas (due dilligence).

"‎Pengecualian 15 HS code dari SVLK ini sebenarnya bertentangan perjanjian antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai negara yang menghormati perjanjian tidak bisa menafikan ini dan tentunya kita akan komunikasi lebih lanjut. Upaya itu sedang dilakukan‎," kata dia di Jakarta, Minggu (13/3/2016).

Dia mengatakan, VPA FLEGT sendiri ditargetkan pada 1 April 2016. Dengan waktu yang cenderung mepet, pihaknya mengatakan akan terus berkomunikasi juga dengan pihak Uni Eropa.

‎"Negosiasi kesepakatan kedua belah pihak untuk melanjutkan negosiasi berjalan lagi. Negosiasi perlu ada komunikasi bahkan berencana menjelaskan tentang SVLK ke Eropa secara langsung dalam rangka meyakinkan negara eropa serius untuk melanjutkan FLEGT," tambahnya.

‎Agus mengatakan SVLK merupakan komitmen Kemnterian LHK untuk mendorong legalitas kayu dalam rangka pemberantasan ilegal logging. Kemudian, meningkatkan kompetisi produk-produk hasil kayu Indonesia.

"‎Di era perdagangan bebas, kita harus memperhatikan competitive, di negara lain khususnya Asia ikut jejak kita untuk sistem verifikasi legalitas kayu," tambahnya.

Untuk mendorong penggunaan kayu legal di dalam negeri pihaknya telah mendorong kewajiban SVLK pada pengadaan barang dan jasa‎ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak untuk mengedepankan dialog dengan pemerintah.

"Kami tetap berharap SVLK terus diperjuangkan terkait pihak resitance terhadap pelaksanan SVLK kami tentunya dari pemerintah mengimbau pihak-pihak resistance mengedepankan dialog," tukas dia. (Amd/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya