Tak Ada Lagi Drop Box SPT, Masyarakat Bisa Lapor Pajak di POC

Point of Collection (POC) yang dapat dijumpai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pusat perbelanjaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Mar 2016, 10:38 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2016, 10:38 WIB
20160311-Pajak 2016-Jakarta-Angga Yuniar
Masyarakat melakukan pendaftaran aktivasi pajak online di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (11/3). Realiasasi penerimaan pajak Januari-Februari 2016 baru mencapai Rp122,4 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan mulai tahun ini meniadakan layanan drop box untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Orang Pribadi. Keberadaannya sudah digantikan oleh layanan baru Point of Collection (POC) yang dapat dijumpai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun pusat perbelanjaan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengungkapkan, fungsi drop box dan POC tidak berbeda jauh. Sama-sama menjadi wadah atau tempat bagi masyarakat yang ingin melapor pajak baik secara elektronik maupun konvensional.

Katanya, sedikit perbedaan hanya terdapat di mekanisme penyampaian SPT. DJP, sambung Mekar, lebih banyak membantu pelaporan pajak menggunakan SPT elektronik atau e-Filing. Sementara drop box fokus melayani penyerahan SPT secara konvensional tanpa proses pengecekan.
"Jadi bukan lagi yang mekanismenya datang, masukkan

 

SPT ke drop box, lalu mengambil tanda terima dan kalau ada kesalahan, urusan belakangan. Sedangkan di POC, kita melayani e-Filing tapi juga menerima pelaporan SPT konvensional dengan proses pengecekan dari petugas. Jadi antrean mungkin bisa lebih panjang daripada drop box," jelas Mekar di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Point of Collection, diakui Mekar, ditempatkan di pusat-pusat keramaian, diantaranya pusat perbelanjaan seperti mal, kantor pemerintahan, dan lokasi lainnya. POC juga disediakan di Kantor Pelayanan Pajak. Sayangnya, Mekar belum dapat menyebut titik lokasi POC, di mana masyarakat dapat melaporkan SPT pajaknya, selain di KPP.  

Dihubungi terpisah, Kepala KPP Menteng Dua Pudi Riana mengungkapkan hal senada. Bahkan di kantor pelayanan yang dipimpinnya telah menyediakan POC di lantai 3. "POC menggantikan drop box. Bedanya sekarang itu SPT Tahunannya diteliti dulu, jadi prosesnya agak lebih lama," ujarnya.

Ia menyebut beberapa lokasi yang menjadi tempat POC untuk mengumpulkan SPT pajak orang pribadi, khususnya yang diselenggarakan oleh KPP Menteng 2 dan KPP Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"POC tetap ada di tempat-tempat ramai, sama seperti drop box dulu. Di Menteng 2, POC ada di Cikini Gold Center, sedangkan POC lain di daerah Tanah Abang terletak di Thamrin City," pungkas Pudi.(Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya