Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan lokasi tambang emas dan mineral Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur yang dioperatori PT Bumi Suksesindo (BSI) di wilayah sebagai obyek vital nasional (Obvitnas).
Kepala Biro Kementerian ESDM Gufron Asrofi mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam SK Menteri KESDM No 631 k/30/MEM/2016 yang ditandatangani pada 16 Februari 2016.
Penetapan tambang Tumpang Pitu sebagai Obvitnas merupakan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa iklim investasi dan perekonomian di wilayah Banyuwangi tetap terjaga. Sehingga keberadaan tambang ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Banyuwangi dan umumnya bagi perekonomian nasional.
“Sebagai obyek vital nasional tambang BSI di Tumpang Pitu harus mampu memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat sekitar dan negara," kata Hufron dalam keterangan tertulis, di Jakarta,Kamis (24/3/2016).
Baca Juga
Gufron menambahkan, sebagai Obvitnas, tambang Tumpang Pitu kini dalam pengawasan dan perlindungan negara. Oleh karena itu, kepolisian dan aparat penegak hukum wajib mengamankan proyek ini agar dapat beroperasi secara optimal, karena memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional.
“Dengan menjadi Obvitnas, Kementerian ESDM secara rutin akan melakukan monitoring dan kontrol ketat terhadap berlangsungnya penambangan PT BSI. Setiap lima tahun akan dievaluasi dan jika ditemukan adanya pelanggaran, status Obvitnas ini dapat dicabut” jelas dia.
Zainal Arifin, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN) mengungkapkan, untuk mendapatkan status sebagai Obvitnas, tambang Tumpang Pitu harus melalui serangkaian proses yang panjang dan persyaratan yang ketat.
Penetapan tambang BSI sebagai Obvitnas, menunjukkan bahwa proyek tambang ini telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. BSI juga sudah mengantongi IUP produksi dan status clear and clean dari pemerintah.
“Pemerintah berkepentingan bahwa sumber daya alam ini dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan negara,” tutur dia.
Direktur BSI Arif Firman melanjutkan, dengan menjadi Obvitnas, tanggungjawab BSI akan semakin besar, karena aturannya semakin ketat dan banyak pihak yang ikut mengontrol.
"Kami berharap keberadaan tambang Tumpang Pitu ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Banyuwangi dan ikut mendorong perekonomian nasional,” ucap Arif.
Arif memastikan, sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha Indonesia, BSI berkomitmen untuk memberikan manfaat ekonomi secara optimal kepada masyarakat Banyuwangi. Hal itu salah satunya sudah dibuktikan dengan memberikan golden share atau hibah saham 10 persen kepada pemkab Banyuwangi.
Arif menyatakan, dalam proses penambangan, BSI selalu mengikuti aturan yang ada. Perusahaan juga konsisten menjalankan program tanggung jawab sosial dan menjaga lingkungan tetap aman.
“Penambangan yang dilakukan BSI menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Sejak awal kami juga sudah melakukan konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat Banyuwangi dengan melibatkan perguruan tinggi untuk melakukan kajian. Itu sebabnya kami memperoleh ijin amdal,” tutup dia.
BSI bersama PT Damai Suksindo (DSI) merupakan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk. Kedua perusahaan telah memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Tumpang Pitu.
BSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012.
Sementara DSI memiliki Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (“IUP Eksplorasi”) berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi No. 188/930/KEP/429.011/2012 tanggal 10 Desember 2012.
Lokasi IUP BSI dan DSI terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Provinsi Jawa Timur, dengan IUP BSI seluas 4.998 ha dan dengan IUP DSI seluas 6.623 ha.(Pew/Nrm)
Advertisement