Sudirman Said Jamin Pegawai Kementerian ESDM Taat Pajak

Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, pegawai kementerian ESDM harus memberi contoh baik untuk patuh membayar pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Mar 2016, 13:05 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 13:05 WIB
20160324-Menteri ESDM-Sudirman Said-AY
Menteri ESDM Sudirman Said saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjamin seluruh  pegawai instansinya telah taat pajak. Lantaran pajak merupakan bagian Bela negara.

Sudirman mengatakan, pajak merupakan sumber pendapatan negara. ‎Dengan kepatuhan membayar pajak maka keuangan negara akan semakin kuat. Ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, mencapai pertumbuhan ekonomi.

"Kalau keuangan kita kuat, kita bisa penuhi semua atau sebagian besar kebutuhan dari masyarakat dan ekonomi bisa jadi yang diharapkan dan ada multiplier," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Sudirman melanjutkan, sebagai ‎pelayan masyarakat, pegawai Kementerian ESDM harus memberi contoh yang baik patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan yang sudah diwajibkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Sebagai pelayan publik dan pemimpin maupun staf. Kita harus berikan contoh kepada masyarakat luas bahwa penuhi pajak adalah bagian dari ikhtiar membela negara," ungkap Sudirman.

Sudirman pun menjamin, seluruh pegawainya menaati kewajiban tersebut, ‎dan menyelesaikan laporan pajak penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada 31 Maret mendatang.

"Kalau seluruh PNS ESDM pasti akan taat pajak karena seluruh penghasilannya diperhitungkan. Tinggal bicara tentang pelaporan," tutur Sudirman.
‎

Sudirman mengaku telah melaporkan pajak penghasilannya, dengan memanfaatkan fasilitas E-Filing dengan mengisi pajak secara on line, yang memudahkan pengisian SPT.

"Seperti kita tahu sejak beberapa tahun lalu DitJen Pajak implementasikan E-Filing dan ini adalah bagian dari penguatan sistem perpajakan. Kita dorong dan ingin akhiri dengan baik sesuai dengan surat Menpan) Nomor 8 tahun 2015," ujar dia. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya