Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jendral Pajak (DJP) ‎Kementerian Keuangan di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Selasa (29/3/2016). Hadir dalam pengarahan tersebut para estelon II dan Kepala Kantor Perwakilan Pajak di seluruh Indonesia.
Sebelum memulai arahan, Jokowi mendapat cerita dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengenai kondisi organisasi DJP. Salah satu yang diungkapkan kepada Jokowi adalah hampir 50 persen pegawai DJP merupakan para pemuda yang berprestasi.
"Tadi saya hampir 30 menit diberi informasi baik kondisi personil, sistem yang sudah jalan di DJP. Saya senang sekali bahwa dari data, dari total pegawai 37.900 pegawai, ada 18.900 yang muda-muda, umur masih 26 sampai 40 tahun. Tadi diberi informasi, ini jago IT semua," kata Jokowi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Baca Juga
Jokowi mengaku senang dengan keadaan tersebut. Untuk meningkatkan pencapaian target pajak dan menciptakan struktur perpajakan yang sehat, memang IT menjadi kebutuhan wajib yang terus ditingkatkan.
Untuk itu Jokowi mengaku bahwa DJPÂ sudah memiliki modal penting untuk mengejar target pajak di tahun ini yang diakuinya memang tidak mudah. Tahun depan, jumlah karyawan yang berkualitas seperti itu disarankan Jokowi harus terus ditingkatkan.
"Artinya untuk membangun sistem yang betul-betul sempurna, dan bisa melayani maupun bisa mengontrol arus barang dan lainnya, kita punya kemampuan besar dengan kondisi tadi yang diperlihatkan Pak Ken," papar Jokowi.
Sebelumnya, untuk meningkatkan kemampuan DJP, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi telah melantik 643 tenaga fungsional pemeriksa pajak di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah DJP Jakarta.
Ratusan pemeriksa pajak tersebut akan memuluskan Unit Eselon I Kemenkeu itu untuk meraup penerimaan pajak sebesar Rp 1.360 triliun di 2016.
"Kami melantik 643 pemeriksa pajak secara serentak. Mereka akan melakukan pekerjaan penting ini di tahun penegakan hukum dan ekstensifikasi," kata Ken.
Ia mengakui, fungsi tenaga pemeriksa pajak ini bukan sekadar memeriksa secara detail setiap laporan pajak dari Wajib Pajak, tapi juga melakukan ekstensifikasi atau perluasan pajak.‎ (Yas/Gdn)