Omzet Triliunan Rupiah, Setoran Pajak Pedagang Tanah Abang Seret

Ditjen Pajak mengakui banyak pedagang di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang belum patuh memenuhi kewajibannya menyetor pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Apr 2016, 10:01 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2016, 10:01 WIB
20150901-Peresmian-Gerai-Pajak-Jakarta-Ahok
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan banyaknya pedagang di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang belum patuh memenuhi kewajibannya menyetor pajak penghasilan (PPh). Padahal perputaran uang di pasar terbesar se-Asia Tenggara itu mencapai triliunan rupiah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti mencatat ada lebih dari 20 ribu Wajib Pajak (WP) di pasar Tanah Abang. Namun yang terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hanya 4 ribu orang. Ironisnya lagi dari 4 ribu yang punya NPWP, yang membayar pajak cuma separuhnya.

Lanjutnya, kondisi serupa juga terjadi di Thamrin City (Thamcit). Dari 1.500 pedagang, tercatat hanya 250 pedagang di Thamcit yang menggenggam NPWP.

"Itu kondisi awal tahun lalu dengan setoran pajak setahun cuma Rp 2 miliar dari Pasar Tanah Abang, bahkan 1 WP ada yang bayar pajak Rp 50 ribu sebulan, padahal omzetnya miliaran sampai triliun rupiah," kata Dwi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (3/4/2016).

Diakuinya, berbagai alasan dilontarkan pedagang Tanah Abang untuk berkilah. Mulai dari alasan tidak tahu soal pajak, tidak dapat meninggalkan pekerjaan berdagang alias tidak punya waktu sampai mengaku omzetnya sedang turun sehingga dapat terbebas dari pembayaran pajak.

Lebih jauh Dwi mengatakan, Ditjen Pajak telah memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final 1 persen dari pendapatan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar setahun atau Rp 400 juta sebulan.

"Semua alasan ada, ada yang benar-benar tidak tahu, pura-pura tidak tahu, bayar sekadarnya, tapi ada juga pedagang yang bayar pajaknya sesuai. Jadi tidak bisa juga kita mengklaim semua pedagang pasar di Tanah Abang dan Thamrin City tidak patuh," terang Dwi.

Oleh sebab itu, KPP Pratama Tanah Abang Dua berinovasi dengan membuka gerai layanan terpadu di Pasar Tanah Abang dan Thamcit pada tahun lalu.

Gerai pajak ini bersifat permanen yang bertujuan melayani para WP pedagang Tanah Abang dan Thamcit yang ingin membayar pajak serta mengetahui informasi tentang perpajakan. Gerai tersebut buka setiap hari kerja pukul 10.00-15.00 WIB.

"Dari September 2015 kita buka gerai di Pasar Tanah Abang sudah ada tambahan penerimaan pajak Rp 650 juta sampai Desember 2015. Basis WP yang punya NPWP kini meningkat lebih dari 6.000 pedagang. Begitu juga di Thamcit," terang Dwi.

Ia berharap, upaya tersebut dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari pedagang Tanah Abang dan Thamcit. Target Dwi untuk penerimaan dari pedagang Tanah Abang mencapai Rp 6 miliar atau tiga kali lipat dari realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya.

Tahun ini, KPP Tanah Abang Dua ditargetkan mengumpulkan penerimaan pajak sampai Rp 1,88 triliun. Sementara realisasinya hingga saat ini baru 12,8 persen, meskipun diakuinya ada pertumbuhan dibanding capaian periode yang sama sebelumnya.  

"Targetnya paling tidak setoran pajak naik tiga kali lipat dari Rp 2 miliar menjadi Rp 6 miliar. Basis pajak diperluas, lalu kita suratin WP yang bayar pajaknya cuma Rp 50 ribu atau Rp 25 ribu. Di Thamcit, kita targetkan penerimaan pajak yang masuk bisa dua kali lipatnya," harap Dwi. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya