Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak

Dengan kenaikan penghasilan tidak kena pajak itu akan dorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Apr 2016, 18:03 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 18:03 WIB
Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun ini. Rencana tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Disambut baik karena mempunyai dampak makro yang bagus, menambah konsumsi rumah tangga, investasi dan ujungnya pertumbuhan PDB," jelas dia di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Dalam hitungan pemerintah, dengan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak tersebut akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar 0,16 persen.

Pemerintah memang gencar mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Maklum saja, untuk 2016 ini, target pertumbuhan ekonomi pemerintah seperti yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 5,3 persen.

Beberapa lembaga keuangan internasional memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI di 2016 tidak akan mencapai angka yang ditargetkan oleh pemerintah. 

Dana Moneter Internasional (IMF) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,9 persen. Sedangkan Bank Dunia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini di angka 5,1 persen.

Bambang melanjutkan, jika DPR menyetujui rencana tersebut maka pemberlakuan aturan baru mengenai PTKP tersebut akan dilaksanakan pada Juni nanti. "Jadi berlaku dari Januari tapi baru mulai di Juni," ujar Bambang.

Untuk diketahui, pada 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP menjadi Rp 36 juta setahun dari Rp 24,30 juta setahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya