Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan yang berlaku surut Januari 2016. Ada beberapa alasan yang mendasari kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, tujuan utama menaikkan PTKP pada tahun ini untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Advertisement
"Efeknya yang penting bisa menambah pertumbuhan ekonomi 0,16 persen, termasuk dari sumber konsumsi rumah tangga dan investasinya," ujar dia saat ditemui di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, seperti ditulis Kamis (7/4/2016).
Baca Juga
Bambang mengaku, pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat kembali memperkuat daya beli masyarakat yang sempat terpuruk akibat pelemahan ekonomi nasional dan dunia, termasuk harga komoditas yang merosot.
Apalagi, Ia menuturkan, upah minimum di Provinsi, Kabupaten/Kota mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Sebagai contoh Karawang yang memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3,3 juta per bulan atau yang tertinggi di Jawa Barat. Jika masih menggunakan batasan PTKP Rp 3 juta per bulan, maka buruh berpenghasilan Rp 3,3 juta dipungut pajak.
"Kita berharap ini bisa menyumbang penguatan daya beli masyarakat karena seorang yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai buat konsumsi. Sekarang saja yang di Karawang UMK Rp 3,3 juta sudah kena pajak karena PTKP kemarin kan Rp 3 juta," jelas dia.
Dengan kebijakan penyesuaian PTKP tersebut, Bambang menuturkan, pemerintah tidak perlu lagi setiap tahun harus menaikkan PTKP. Lantaran saat ini batas PTKP sudah menjadi Rp 54 juta setahun. "Supaya nanti tidak usah naik tiap tahun," tutur dia. (Fik/Ahm)